Dishub dan Satlantas Solo Pasang Rambu Larangan Bajaj di Lima Ruas Jalan Utama, Pelanggar Siap Ditilang

SOLO – Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo resmi menambah rambu larangan melintas bagi kendaraan bajaj di sejumlah ruas jalan protokol.

Pemasangan rambu terbaru dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman (Jensud), menyusul kebijakan pembatasan operasional bajaj di jalur arteri dan prioritas lalu lintas.

Adapun lima ruas jalan yang kini diberlakukan larangan melintas bagi bajaj meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr Radjiman, serta Jalan Adi Sucipto.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat dan keluhan pengemudi ojek online yang menilai keberadaan bajaj kerap menghambat arus kendaraan.

“Hari ini kami telah memasang dan menambah rambu larangan kendaraan bajaj melintas di jalan Kota Surakarta,” ujar Agung, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, bajaj dikategorikan sebagai angkutan kawasan, sehingga tidak diperkenankan melintas di jalan arteri yang menjadi jalur utama dan prioritas.

“Ruas-ruas tersebut merupakan jalan arteri dan prioritas. Bajaj sebagai angkutan kawasan dikhawatirkan menjadi hambatan lalu lintas,” jelasnya.

Setelah pemasangan rambu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi bajaj dan pihak terkait. Namun, penegakan hukum tetap akan dilakukan bagi pelanggar.

“Setelah ini akan kami lanjutkan dengan tindakan. Jika masih ada yang melanggar rambu larangan, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas Agung.

Pengemudi bajaj yang nekat melintas di ruas jalan terlarang akan dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen bersama antara Dishub dan Satlantas Polresta Solo.