Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Bawas MA, Diduga Terima Suap Dalam Perkara Lain

SURABAYA  – PT Hitakara melaporkan hakim Mangapul ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu dituding telah menerima suap dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Victor S Bachtiar.

Laporan tersebut disampaikan ke Bawas MA pada 2 Agustus 2024. Selain hakim Mangapul, PT Hitakira memalui kuasa hukumnya juga melaporkan dua hakim lainnya yakni Suswanti dan Sudar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Kamis (29/8/2024), Primaditya, kuasa hukum PT Hitakira mengungkapkan bahwa keputusan bebas terhadap terdakwa Victor mencerminkan tidak adanya dasar fakta materiil. Bahkan, Primaditya menyamakan vonis bebas tersebut serupa dengan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang terjadi pada 30 Juli 2024.

Mendengar Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hukuman pemecatan terhadap hakim Mangapul, Primaditya langsung mengapresiasinya. “Klien kami yang menjadi korban peradilan di PN Surabaya mengapresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat hakim Mangapul, terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ujar Primaditya dengan didampingi advokat Livia Patricia.

Selain itu, Primaditya juga meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim Sudar dan Suswanti. Pasalnya kedua hakim Sudar dan Suswanti dianggap turut serta dalam menjatuhkan vonis bebas bersama Mangapul. “Kami minta hakim Suswanti dan Sudar juga dapat dipecat,” ujarnya.

Primaditya menambahkan, dirinya mendukung penuh rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri praktik suap di lingkungan peradilan tersebut. Ia berharap Komisi Yudisial melakukan pengawasan ketat pada sidang dengan terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah, yang saat ini tengah berlangsung di PN Surabaya.

“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung di PN Surabaya, agar marwah peradilan benar benar terjaga bagi pencari keadilan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Victor S Bachtiar divonis bebas atas perkara dugaan pemalsuan surat saat diadili di PN Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, Victor didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT Tiga Sekawan. Sehingga dua hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.