Polresta Surakarta Musnahkan 12 Ribu Lembar Uang Palsu, Nilainya Nyaris Rp1 Miliar

SOLO – Polresta Surakarta bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo memusnahkan ribuan lembar uang rupiah palsu dengan total nominal hampir mencapai Rp1 miliar. Pemusnahan dilakukan di depan Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (19/5/2026), sebagai langkah menekan peredaran uang tidak asli di wilayah Solo.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Achmad Satibi, Kepala Perwakilan BI Solo Dwiyanto Sumirat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surakarta Bagyo Mulyono, jajaran pejabat utama Polresta Surakarta, serta para kapolsek di wilayah hukum setempat.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan, peredaran uang palsu masih menjadi ancaman yang harus diwaspadai bersama. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat saat menerima uang tunai dan memahami ciri-ciri keaslian rupiah.

Menurutnya, apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa langsung ditindaklanjuti. Langkah cepat dinilai penting untuk memutus rantai peredaran uang palsu dan mencegah munculnya korban penipuan baru.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih teliti mengenali keaslian uang rupiah,” ujar Catur.

Sementara itu, Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan Bank Indonesia dalam upaya pemberantasan uang palsu. Ia menyebut kesadaran masyarakat untuk melapor saat menerima uang yang dicurigai palsu kini terus meningkat.

Dwiyanto menambahkan, BI akan terus menggencarkan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri keaslian rupiah agar masyarakat semakin waspada.

Dalam kegiatan tersebut, BI Solo menyerahkan sebanyak 12.270 lembar uang rupiah tidak asli untuk dimusnahkan dengan total nominal Rp986.550.000.

Rinciannya terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 7.575 lembar senilai Rp757,5 juta, pecahan Rp50 ribu sebanyak 4.528 lembar senilai Rp226,4 juta, pecahan Rp20 ribu sebanyak 106 lembar senilai Rp2,12 juta, pecahan Rp10 ribu sebanyak 48 lembar senilai Rp480 ribu, pecahan Rp5 ribu sebanyak 8 lembar senilai Rp40 ribu, serta pecahan Rp2 ribu sebanyak 5 lembar senilai Rp10 ribu.

Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dan Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus mencegah peredaran uang palsu di Kota Surakarta.