Polresta Solo Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam Lima Bulan, 55 Tersangka Diamankan

SOLO – Polresta Surakarta melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 43 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 55 tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, ganja, hingga psikotropika.

Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polresta Surakarta, Rabu (20/5/2026).

AKBP Sigit menyebut, dari total kasus yang terungkap, 42 laporan berasal dari wilayah hukum Kota Surakarta, sementara satu kasus merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan Polda.

“Selama lima bulan terakhir kami berhasil mengungkap 43 kasus narkotika,” ujar AKBP Sigit didampingi Kompol Arfian Riski saat konferensi pers.

Dari 55 tersangka yang diamankan, sebanyak 32 orang diketahui berperan sebagai pengedar, 15 orang sebagai pengguna, dan 10 lainnya merupakan residivis kasus narkotika.

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 1.207,55 gram, tiga batang pohon ganja, 14 butir ekstasi seberat 9,52 gram, serta 83 butir psikotropika.

AKBP Sigit menjelaskan, terdapat dua pengungkapan menonjol yang dilakukan petugas pada Senin (18/5/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial Y yang ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB di depan toilet umum Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 butir pil alprazolam yang terdiri atas sembilan butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam, dan satu butir Opizolam Alprazolam.

Tersangka diduga berperan sebagai perantara transaksi psikotropika dan dijerat Pasal 62 junto Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial MLH diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 58 butir pil alprazolam. Polisi menyebut MLH berstatus sebagai pengguna.

Kompol Arfian menambahkan, para pelaku umumnya menggunakan modus “sistem tempel” untuk menghindari kontak langsung saat bertransaksi.

Barang haram diletakkan di titik tertentu, lalu pelaku mengirimkan tanda atau membagikan lokasi melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli.

“Cara ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” jelasnya.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Solo dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.