Ditawari Minuman Keras, 4 Anak dibawah Umur dicabuli Pria Asal Kartasura

SOLO – MAW warga Kartasura, Sukoharjo pelaku pencabulan terhadap 4 anak dibawah umur tidak berkutik setelah Satreskrim Polresta Solo Menangkapnya di sebuah kamar kost.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menggelar konferensi pers. menyampaikan 4 korban pencabulan itu semuanya adalah laki-laki, perbuatan bejat tersangka itu telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022.

“Korban mendapatkan perlakuan sebanyak dua kali, ada yang 4 kali,” ucap Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, semua korban merupakan laki-laki dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.

Para korban dipaksa memenuhi hawa nafsu MAW berawal dari buyuk rayu dan ajakan bermain game online.

Kemudian, lanjut dia, diajak ke indekos tersangka yang berada di Kota Solo.

Kemudian para korban diajak untuk mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban diajak nonton video porno dan berakhir pencabulan.

“Rata-rata awal korban menolak namun dalam kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MAW mengaku melakukan perbuatan bejat karena pada masa kecilnya pernah mendapatkan pelecehan.

“Pas waktu masih SD. Pas tidur dikelonin sama pakde saya,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersagka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *