Dua Terduga Copet Asal Pasuruan Diciduk Saat Haul Solo, 9 HP Disita Polisi

SOLO – Kerumunan jamaah Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Masjid Riyadh, Pasar Kliwon, Solo, diduga dimanfaatkan sekelompok pencopet untuk beraksi.

Jajaran Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian handphone dengan modus copet. Keduanya berinisial MD (62) dan S (51), warga Pasuruan, Jawa Timur.

Keduanya diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat rangkaian kegiatan Haul berlangsung di kawasan Jalan Kapten Mulyadi dan Masjid Riyadh.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Derry Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian handphone yang menyasar jamaah.

“Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan modus copet terhadap jamaah maupun pengunjung kegiatan Haul. Dari keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Derry, Senin (5/10/2026).

Beraksi Saat Jamaah Berdesakan

Salah satu aksi pencopetan diduga terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, seorang jamaah berada di sekitar makam kawasan Masjid Riyadh dalam kondisi berdesakan dengan jamaah lainnya.

Korban menyimpan handphone Redmi 4A di saku bajunya. Situasi padat diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil handphone tersebut tanpa diketahui korban.

Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah berjalan menuju arah masjid. Pencarian sempat dilakukan, namun barang tersebut tidak ditemukan.

Setelah MD dan S diamankan polisi, keberadaan handphone korban akhirnya terungkap. Korban mendapat informasi dari temannya bahwa handphone miliknya ditemukan petugas bersama dua terduga pelaku.

Selain korban tersebut, polisi telah mengidentifikasi korban lain, yakni Dwiyono, warga Pasuruan, dan Nandang, warga Cimahi.

Ngaku Sudah 30 Tahun Jadi Copet

Dalam pemeriksaan awal, MD mengaku tidak datang berdua dengan S. Ia menyebut terdapat enam orang dalam kelompok tersebut.

Kelompok itu disebut terdiri dari tiga orang asal Pasuruan dan tiga lainnya dari Surabaya. Mereka berangkat bersama menuju Solo dengan alasan menghadiri keramaian rangkaian Haul.

Setibanya di Solo, kelompok tersebut menyewa penginapan di wilayah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.

Kepada penyidik, MD juga mengaku telah menjalani aksi pencopetan selama hampir 30 tahun.

Menurut pengakuannya, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak setelah dirinya menikah dan baru kali ini tertangkap.

Kelompok tersebut diduga menyasar kegiatan keagamaan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar, seperti pengajian dan haul.

Kerumunan jamaah menjadi celah untuk mengambil barang berharga, terutama handphone yang disimpan di saku atau tempat yang mudah dijangkau.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan motif kebutuhan ekonomi.

Empat Orang Diduga Kabur

Polisi kini masih memburu empat orang lain yang disebut MD sebagai bagian dari kelompoknya.

Saat petugas mendatangi penginapan di Sangkrah, keempat orang tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Polisi menduga mereka meninggalkan penginapan setelah mengetahui MD dan S diamankan.

Satreskrim Polresta Solo masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan keempat orang tersebut sekaligus mendalami peran masing-masing dalam dugaan aksi pencurian.

9 Handphone Senilai Rp15 Juta Diamankan

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sembilan unit handphone berbagai merek.

Barang bukti tersebut terdiri atas Redmi 4A warna abu-abu, OPPO F9 warna ungu, POCO X3 warna biru, Infinix Note 50 Pro warna hitam, OPPO A54 warna hitam, iPhone 14/15 Pro warna biru, Prince PC 9000 warna army, Nokia 130 warna oranye, serta Samsung Galaxy A55 warna navy.

Total nilai sembilan handphone tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan pemilik masing-masing handphone, mencari kemungkinan adanya korban lain, serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Saat ini MD dan S berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Solo untuk menjalani proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta rupiah,’ pungkasnya.