Hendak Menjual Gitar, Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polsek Tampan

PEKANBARU- Bermula dari Forum jual beli barang bekas, Akhirnya Polsek Tampan berhasil menangkap dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan spesialis rumah kosong.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK Mengungkapkan, adanya kecurigaan dengan salah satu barang yang dijual melalui Forum jual beli berupa Guitar listrik Merk yamaha warna coklat.

Orang nomer satu di polsek tampan itu, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal Polsek Tampan untuk bergerak cepat untuk melacak dan kemudian berpura-pura menjadi pembeli.

“Team Opsnal merasa curiga dan mencocokan guitar listrik dengan laporan polisi tanggal (13/10) ternyata sesuai dengan barang-barang yang hilang dilaporkan oleh korban”. Jelas Kompol I Komang Aswatama SH SIK saat menggelar konferensi pers Selasa 25/10/2022

Team Opsnal yang berpura pura sebagai pembeli Selasa (18/10) sekira pukul 24.00 Wib membeli Guitar listrik di jalan SM. amin dengan cara cash on deliveri (COD) dan langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

Pelaku tersebut bernama Sdr. MNI, umur 36 tahun, alamat Jalan Taman Karya Gg Labuai Kelurahan Tuah Madani Kota Pekanbaru, dan Sdr. KI, 24 tahun, alamat jalan Taman Karya Pekanbaru, dan Ke dua Pelaku dilakukan test Urine Positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.

” Setelah kita amankan, kemudian team opsnal langsung melakukan penggeledahan. Dari rumahnya kita berhasil mengamankan speaker teater, mobil Suzuki ertiga, 1 (satu) Buah Gitar Listrik dan – 2 (dua) unit home teater merk sharp serta 2 (dua ) unit Laptop merk Aser dan merk Asus
Petugas juga masih melakukan penyelidikan, terkait narkoba yang digunakan pelaku”. Jelasnya

Dari keterangan palaku barang bukti sepeda motor, lemari es, mesin cuci merek sharp dan kipas angin dan barang hasil curian lainnya pengakuan pelaku sudah dijual melalui PJBO dan ini akan kita selidiki dan masih dalam pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 Jo 65 KUH.Pidana “Tegasnya.