Ibu Kandung di Solo Diduga Jual Bayi Rp6 Juta, Polisi Tetapkan MDS sebagai Tersangka
SOLO – Satres PPA dan PPO Polresta Solo mengungkap dugaan tindak pidana penjualan bayi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan perempuan berinisial MDS (20) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasihumas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani, dalam konferensi pers di Lobby Mako 2 Polresta Solo, Rabu (23/9/2026).
AKBP Heru mengatakan, kasus tersebut bermula saat MDS melahirkan bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Solo. Setelah melahirkan, tersangka mengaku tidak sanggup merawat bayinya.
Pada 8 Agustus 2026, MDS membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Jebres. Tersangka kemudian menghubungi seorang saksi dan menyampaikan kondisi yang dialaminya.
“Setelah menerima informasi tersebut, salah seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi,” jelas AKBP Heru.
Sehari kemudian, pria tersebut kembali datang dengan membawa sejumlah perlengkapan bayi, di antaranya kain jarik dan popok.
Kemudian pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres, Solo. Dalam pertemuan tersebut, bayi laki-laki itu diserahkan kepada calon pembeli.
Dari hasil penyidikan, setelah penyerahan bayi, tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang sekitar Rp4 juta, sedangkan Rp2 juta sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, uang tersebut telah habis digunakan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelumnya MDS pernah berencana menjual bayi pertamanya dengan nilai Rp15 juta. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana.
Bayi pertama tersangka kemudian dititipkan kepada keluarga salah seorang saksi untuk dirawat dan kini telah berusia sekitar satu tahun.
Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Solo menetapkan MDS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk warna biru, dan satu stel pakaian bayi.
Kepolisian memastikan penanganan terhadap bayi dilakukan dengan mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, MDS dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
AKBP Heru menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Solo dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan tindak pidana yang mengancam hak serta keselamatan anak.
“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak. Karena itu, setiap proses penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Wakapolresta.
Polresta Solo juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Apabila terdapat kondisi orang tua yang mengalami kesulitan dalam merawat anak, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan menempuh prosedur resmi sehingga hak serta kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi,” imbaunya.

