KY Gelar Seminar Zona I di Solo, Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Pentingnya Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial
SOLO – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., secara resmi membuka Seminar Zona I KY bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”.
Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwana XIII Purbaya. Dalam sambutannya, PB XIII menegaskan pentingnya nilai-nilai luhur adat istiadat sebagai salah satu penguat penerapan etik.
Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, terutama melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurutnya, pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas dan berwibawa.
“Keberadaan Komisi Yudisial menunjuk kebutuhan primer yakni mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian keberadaannya sangat diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan,” jelas Abdul Chair.
Ia mengatakan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak hanya berkaitan dengan kemerdekaan kelembagaan (institutional independence), tetapi juga kemerdekaan individu hakim (personal independence).
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” tegasnya.
Abdul Chair menyebut pengawasan KY merupakan “penyempurna” bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pengawasan tersebut ditujukan untuk mewujudkan peradilan yang mandiri dan imparsial, terutama dalam kaitannya dengan perilaku hakim.
Ia mengutip kaidah, “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”, yang berarti suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.
“Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, keberadaan KY menjadi bagian penting untuk menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Abdul Chair juga menyoroti posisi KY dalam hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, KY tidak semestinya hanya ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen, dengan MA sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang hanya bersifat supporting element.
Ia menilai pengawasan internal oleh MA tidak seharusnya dimaknai sebagai pengawasan etika yang justru mereduksi kewenangan KY.
“Hal demikian itu akan mempersempit kewenangan Komisi Yudisial yang pada gilirannya akan menyulitkan terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” katanya.
Dalam seminar tersebut, Abdul Chair memaparkan sejumlah hal yang dinilai perlu diperkuat dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.
Di antaranya, pemantauan terhadap pengadilan tingkat pertama dilakukan KY secara aktif, tanpa harus menunggu permohonan dari pelapor dan tanpa pemberitahuan kepada pengadilan terkait.
KY juga dinilai perlu memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme, termasuk pelanggaran dalam penerapan hukum acara.
Selain itu, Abdul Chair mengusulkan agar putusan KY terkait sanksi ringan dan sedang tidak lagi bersifat usulan, melainkan berlaku final and binding.
Ia juga mendorong agar sidang pleno KY bersifat terbuka untuk umum. Sementara terhadap potensi sanksi berat, diperlukan pemeriksaan bersama melalui pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT).
“Dalam kepentingan ini perlu dibangun Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan antara Biro Waskim dan Bawas Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk mengakhiri adanya dualisme pemeriksaan antara Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” paparnya.
Menurutnya, forum tersebut juga dapat dimanfaatkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Pelanggaran etik yang bersinggungan dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Dalam konsep tersebut, komisioner KY pada BPHT berkedudukan sebagai pengendali pengawasan.
Abdul Chair juga menyampaikan perlunya penguatan struktur kelembagaan KY melalui pembentukan Deputi dan Direktorat. Keberadaan Kantor Penghubung juga dinilai perlu mendapatkan penyesuaian yang memadai.
Selain itu, ia menyampaikan gagasan agar KY memiliki kewenangan mengawasi Hakim Konstitusi. Dalam praktiknya, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melibatkan unsur Komisioner KY, Hakim Konstitusi dan akademisi hukum.
“Kedudukan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman dengan berbagai kepentingannya harus diakomodir dalam revisi kedua atas Undang-Undang Komisi Yudisial,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut diawali dengan terbitnya Pendapat dan Sikap Keagamaan DPP MUI, yang kemudian dipadukan dengan Pendapat dan Sikap Akademik.
“Peranan Komisi Yudisial dalam judicial independence sangat terhubung dengan upaya mewujudkan good governance di dalam sistem demokrasi konstitusional,” katanya.
Seminar Zona I KY tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.H.; Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.; serta tokoh agama Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas, S.H., M.H.
Turut hadir Pengageng Sasana Wilapa Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat beserta pendamping, serta unsur MUI daerah.
Diskusi publik tersebut melibatkan para dekan fakultas hukum dari lebih dari 100 universitas/perguruan tinggi di Pulau Jawa yang telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan KY.
Kegiatan seminar zona tersebut selanjutnya akan digelar di Makassar dan Palembang. Tiga zona tersebut dirancang mencakup wilayah Indonesia dalam rangka memperluas pembahasan mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial.

