Karaton Kasunanan Surakarta Kecam Penguasaan Gamelan Sekaten, Layangkan Somasi
SOLO – Bebadan Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengecam tindakan pemindahan dan penguasaan benda pusaka berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH).
Pernyataan tersebut disampaikan GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani selaku Pengageng Bebadan Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Kami mengecam keras tindakan penguasaan tanpa hak atas benda pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng,” kata GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dalam pernyataan resminya.
Menurut pihak Karaton, pemindahan benda pusaka tersebut terjadi pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV yang disebut dimiliki pihak Karaton, sejumlah orang dari pihak yang mengatasnamakan LDA KSH terlihat mengangkut Gamelan Sekaten, yakni Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari, serta Gamelan Monggang Ageng dari kompleks nDalem Langenkatong menuju Bangsal Sasana Hondrowino.
Setelah dipindahkan, bangsal tersebut disebut kemudian dikunci dari dalam. Bebadan Sasana Wilapa menilai pemindahan dan penguasaan tersebut telah berdampak terhadap pelaksanaan tradisi adat di lingkungan Karaton.
Salah satunya, Abdi Dalem Niyaga disebut terhalang melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten dalam rangkaian Garebeg Mulud yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.
“Penguasaan sepihak ini berdampak langsung pada terhalangnya Abdi Dalem Niyaga Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang sah untuk melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten,” ujar dia.
Pihak Karaton juga menyebut upaya mengambil kembali benda pusaka tersebut mendapat penghalangan secara fisik dari massa yang disebut berasal dari pihak LDA KSH.
Bebadan Sasana Wilapa menilai benda pusaka tersebut merupakan bagian dari kelengkapan Karaton yang harus dijaga dan dilestarikan.
Pihak Karaton juga merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam pernyataan tersebut, pihak Karaton mengutip Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 23 Tahun 1988 yang menyebut tanah dan bangunan Keraton Kasunanan Surakarta beserta seluruh kelengkapannya merupakan milik Kasunanan Surakarta yang perlu dilestarikan sebagai peninggalan budaya bangsa.
Atas persoalan tersebut, Bebadan Sasana Wilapa menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak LDA KSH.
Somasi tersebut meminta agar seluruh benda pusaka yang disebut milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dikembalikan ke tempat semula. Selain itu, pihak yang disebut menguasai kawasan Karaton diminta mengosongkan kawasan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.
“Kami akan melayangkan Surat Somasi atau Teguran kepada Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat untuk segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke tempat semula,” kata GKR Panembahan Timoer.
Dia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihak Karaton akan mengambil langkah hukum.
“Apabila Surat Somasi tersebut diabaikan, maka Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melalui Bebadan Sasana Wilapa akan menempuh jalur hukum tegas, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Langkah pidana yang dimaksud, menurut pihak Karaton, berkaitan dengan dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya. Sementara jalur perdata akan ditempuh atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Bebadan Sasana Wilapa juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar melihat persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan koridor hukum serta aturan adat yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan insan pers untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan koridor hukum dan aturan adat istiadat yang sah,” pungkasnya.

