Kejari Surakarta Sita Rp 320 Juta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI
SOLO — Upaya pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta kembali menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta melalui tim Pidana Khusus melakukan penyitaan uang senilai Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut.
Penyitaan dilakukan pada Senin (8/13/2025), dan seluruh uang yang diamankan kini telah ditempatkan dalam rekening penitipan (RPL) milik Kejari Surakarta untuk memastikan barang bukti tetap terjaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Penyidik pada Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI. Seluruh dana sudah diamankan melalui rekening RPL Kejaksaan,” jelas Supriyanto.
Ia menuturkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta itu masih berjalan intensif. Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada penyaluran anggaran untuk kegiatan olahraga sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, Kejari juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah guna melakukan perhitungan resmi potensi kerugian negara.
“Pengusutan masih terus berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian negara, dan proses ini akan kami percepat,” ujar Supriyanto.
Kejari Surakarta menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung perkembangan olahraga di Kota Solo tersebut.

