Komplotan Pembunuhan Sopir Angkut Asal Demak Terungkap, Tujuh Pelaku Diamankan

KARANGANYAR — Kasus pembunuhan disertai perampokan yang menimpa Farid Akhyar, 54, warga Demak, akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Karanganyar. Dalam kurun dua pekan, polisi meringkus tujuh orang yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Farid sebelumnya ditemukan meninggal di sebuah warung kosong di tepi Jalan Ringroad Solo Sroyo, Plesungan, pada Minggu (2/11/2025).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres, Jumat (28/11/2025) petang. Seluruh tersangka dibawa ke hadapan publik, termasuk satu pelaku yang menggunakan kursi roda. Keluarga korban ikut hadir menyaksikan jalannya gelar perkara tersebut.

Menurut Wikan, rangkaian penangkapan diawali dari hasil penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku pertama yang berhasil dibekuk adalah Benny Setiawan, 51, yang diamankan pada Selasa (11/11/2025) di Depok. Benny bertugas sebagai sopir dalam operasi para pelaku. Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan, yakni Toyota Avanza silver bernomor B 1814 YUK.

Setelah menangkap Benny, tim Kepolisian bergerak menuju Malang dan berhasil menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat penampungan mobil curian milik korban. Di sana polisi menangkap empat penadah: Iswahyudi alias Kucing, Imam Efendi alias Sijack, Achmad Hambali dan Didik Hermawan.

“Kami menggerebek sebuah lokasi di Kota Malang dan menangkap empat penadah itu. Termasuk kita amankan barang bukti mobil milik korban,” ungkapnya.

Dari jejak tersebut, polisi kemudian memburu dua dalang utama yang mengatur seluruh rangkaian kejadian, yakni Sutrisno alias Sutris dan Susanto alias Rudi. Keduanya diamankan di pinggir jalan wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis (27/11/2025). Saat penangkapan, polisi menyita satu botol kaca berisi obat bius serta empat ponsel. Kedua pelaku diketahui sering beroperasi lintas daerah dan sudah berulang kali terlibat kasus sejenis.

“Kedua pelaku utama ini merupakan residivis. Sudah enam kali terlibat kasus serupa dengan modus yang sama,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, polisi mengidentifikasi modus yang digunakan para pelaku. Mereka berpura-pura menjadi pelanggan jasa angkut dan menghubungi nomor yang tertera di kendaraan korban. Dari keterangan keluarga, Farid menerima telepon pada Kamis (29/10/2025) dari seseorang yang mengaku hendak menyewa jasanya untuk pengiriman barang dari Solo. Korban kemudian menjemput pelaku pada pukul 09.00 WIB.

Dalam perjalanan, dua pelaku lain membuntuti dengan mobil Avanza. Sesampainya di kawasan Palur, pelaku mengajak korban makan. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan obat penenang jenis Avitan ke dalam makanan. Ketika korban tidak sadarkan diri, tubuhnya ditinggalkan di sebuah warung kosong di Gondangrejo, sementara mobil Mitsubishi L300 miliknya dibawa kabur ke Malang dan dijual seharga Rp30 juta.

“Mobil milik korban ini dijual seharga Rp30 juta ke empat pelaku penadah di Malang,” tuturnya.

Kini ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung, termasuk obat bius, ponsel, mobil Avanza, serta Mitsubishi L300 milik korban.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Kasus ini juga terungkap dari petunjuk TKP, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi,” tutupnya.