Mendikdasmen Bahas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Minggu Depan

SURABAYA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, masih menunggu hasil evaluasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan segera menggelar rapat untuk membahas implementasi putusan tersebut. “Nanti menunggu rapat minggu depan,” ujarnya singkat kepada awak media di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Abdul Mu’ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait penyelenggaraan sekolah gratis tingkat SD dan SMP. “Nanti tunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pendidikan dasar. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).