Narapidana Tipu Perusahaan Plastik Sebesar 83 Juta Dari Dalam Lapas
SUKOHARJO – Dua narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur melakukan penipuan secara online.
Keduanya yakni Mayor Alzailani Arifian (28) warga Gubeng Surabaya dan Eko Tria Suparman (29) warga Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan penipuan tersebut terjadi pada Rabu (12/10/2022) bertempat di PT Cahaya Kharisma Plasindo yang berada di Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Lebih lanjut, AKBP Sigit menjelaskan kejadian itu bermula pada saat perusahaan yang bergerak dalam bidang industri produksi plastik pada (6/10/2022) lalu dihubungi oleh customer yang mengaku bernama Jeky Argana.
“Tersangka selanjutnya memesan barang, setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian marketing sales dari perusahaan yang jadi korban membuatkan nota tagihan lunas,” jelasnya, Jumat (19/5/2023).
Lalu, ungkap Sigit, selanjutnya tersangka yang mengaku sebagai Jeky Agana melakukan pembayaran tunai dengan mengirimkan bukti transfer melalui m-banking senilai Rp 83 juta sekian.
Setelah itu dibuatkan nota lunas dan dibuatkan surat izin jalan dan meberitahukan kepada pihak gudang untuk pengambilan barang dilakukan pada Senin (10/5/2022).
“Tersangka berpesan bahwa barang tersebut akan diambil dengan armadanya sendiri,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata belum ada uang masuk, yang mana sebelumnya telah memberikan Bukti transfer m-banking, namun ternyata bukti transfer tersebut fiktif.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Eko yakni mencari korban dengan mencari informasi di medsos yang tercantum Nomor perusahaan atau sales.
Setelah dapat, Eko lalu menghubungi dan memesan barang. Bila sudah ada kesepakatan harga akan dibuatkan tagihan lunas, Eko seolah-olah membayar dengan mengirimkan bukti transfer melalui m-banking.
“Bukti transfer yang dibuat oleh Eko merupakan sesuai dengan nomor rekening tujuan korban dan jumlah nominal uang pembayaran dengan menggunakan apliaksi Picsay Pro,” ungkapnya.
Untuk tersangka Arifian mencarikan jasa angkut untuk muat barang, dengan menggunakan sistem terputus agar tidak dapat dilacak oleh korban.
“Yang mana mencari jasa angkut di medsos lalu terjadi kesepakatan pembayaran jasa angkut dan saat armada pengangkut barang telah berjalan tersangka akan meminta shareloc untuk mengetahui keberadaan lokasi sopir,” jelasnya.
Dan saat di tengah jalan akan dibelokkan arah tujuan, lanjut Sigit, lalu akan dipindah ke armada jasa angkut lainnya dengan barang dipindahkan.
Setelah itu barang diopname atau disimpan di gudang, minimal 3 hari. Setelah dinyatakan aman, kemudian dijual.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban dari pihak PT Cahaya Kharisma Plasindo mengalami kerugian senilai Rp 83 juta,” tandasnya.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam pidan penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka Arifian menyebut bila transaksi penipuan itu dilakukan di dalam Lapas dengan menggunakan ponsel.
Menurutnya, ponsel itu mudah didapat dari hasil jual beli handphone yang dilakukan di dalam Lapas.