Nekat Mencuri untuk Pengobatan Buah Hati, Kejari Perak Fasilitasi Restorative Justice

Surabaya,- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mengambil langkah hukum Retorative Justice (RJ) perkara pencurian yang dilakukan Aji Setiawan bin Samiaji, di gudang J&T Jalan Tambak Osowilangun pada 27 September 2024 lalu. Pertimbangan RJ tersebut dilakukan kejaksaan karena telah ada perdamaian antara pelaku dengan korban, serta perbuatan itu dilakukan pelaku karena terdesak pengobatan anaknya yang sakit.

Menurut Kasi Pidum Kejari Perak Yusuf Akbar, permintaan penghentian tuntutan terhadap perkara Aji Setiawan ini, dilakukan karena syarat untuk dilakukan Restorative Justice telah terpenuhi.

Syarat tersebut antara lain, tersangka belum pernah dihukum, tersangka tidak masuk dalam daftar DPO dan bukan seorang residivis, ancaman pidana paling lama 5 tahun, antara pihak korban dan pelaku telah ada perdamaian, serta perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan anaknya yang sakit.

“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tanggal 21 November 2024, menyimpulkan bahwa tersangka Aji Setiawan merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dengan masyarakat, serta tidak memiliki catatan buruk maupun kriminal,” terang Yusuf Akbar.

Sementara itu, pencurian yang dilakukan tersangka Aji Setiawan ini terjadi pada tanggal 27 September lalu di gudang J&T di Jalan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo Surabaya.

Ketika itu pelaku yang menawarkan diri membantu saksi korban Muhamad Izzat bekerja, melihat korban memasukkan tas ke dalam jok sepeda motor. Tersangka yang mengetahui jok sepeda motor rusak dan ditinggal korban, mengambil tas tersebut, uang 50 ribu, serta menyembunyikan sepeda motor di bagian belakang gudang.

Namun, aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV dan akhirnya dilakukan penangkapan. (son)