Perempuan Polokarto Dalangi Pencurian Motor di Pakuwon Mall, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Terendus

SUKOHARJO – Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pakuwon Mall Solo Baru. Otak dari aksi pencurian tersebut ternyata seorang perempuan muda asal Kecamatan Polokarto berinisial FF (23).

Kasus bermula saat Dwi Rahayuningsih (32), buruh harian asal Klaten, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax AD 4131 AVC pada Kamis (25/9) malam. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di depan pusat perbelanjaan tanpa mengunci stang, lalu masuk ke dalam mall. Namun, begitu kembali sekitar setengah jam kemudian, motor sudah tidak berada di tempat.

Beberapa saksi sempat melihat seorang perempuan berhelm warna pink membawa motor korban keluar dari area parkir. Dari keterangan tersebut, penyelidikan polisi pun mengerucut pada sosok FF.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan laporan kehilangan diterima dua hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (27/9/2025).

“Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yaitu FF, yang dibantu seorang pria berinisial S (35),” terang AKP Kurniawan dalam keterangan pers, Kamis (9/10/2025).

Setelah mengantongi bukti dan informasi lengkap, tim Reskrim bergerak cepat. Pada Selasa (7/10) malam sekitar pukul 23.45 WIB, polisi terlebih dahulu mengamankan S di wilayah Desa Mandan, Sukoharjo. Tak berselang lama, FF juga berhasil diringkus di rumahnya di Desa Bugel, Polokarto.

Dalam pemeriksaan, FF mengaku merancang aksi pencurian itu seorang diri dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan parkir di lokasi. Ia kemudian meminta bantuan S untuk membawa kabur motor hasil curian.

“Dari keterangan pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Ia menargetkan kendaraan yang diparkir tanpa pengaman tambahan,” ungkap AKP Kurniawan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax milik korban lengkap dengan STNK dan BPKB, serta dua sepeda motor lain Honda Vario hitam tanpa surat dan Suzuki Satria FU hitam berikut STNK yang diduga hasil kejahatan serupa.

Kini, FF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

AKP Kurniawan menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Grogol dalam menindak tegas pelaku kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan aman saat diparkir, terutama di area umum,” tandasnya.