Polda Metro Jaya Tetapkan Pengusaha Tekstil Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Dugaan TPPU

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Junaedi Abdillah alias Nedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis tekstil.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/11760/VI/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 yang telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Rahmat Futaki pada 24 Januari 2025.

Dalam penyidikan, Junaedi disangkakan melanggar Pasal 486 dan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang 2017 hingga 2022 di wilayah Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Rahmat Futaki selaku pemilik modal atau mitra usaha. Dana yang seharusnya diserahkan itu justru diduga digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Penyidik juga menduga uang tersebut dialirkan untuk membiayai impor bahan baku tekstil dari China melalui jalur yang tidak resmi. Dugaan praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan pelapor, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Rahmat Futaki. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri. Upaya banding yang diajukannya juga tidak membuahkan hasil setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan sebelumnya.

Perkembangan perkara ini mendapat perhatian dari anggota DPR RI, Unru Basso. Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka setelah proses penyidikan berlangsung cukup lama.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah proses yang cukup lama. Namun, demi rasa keadilan, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka,” ujar Unru Basso.

Selain meminta penahanan tersangka, Unru juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tekstil ilegal yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik impor melalui jalur tidak resmi berdampak buruk terhadap industri tekstil nasional dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jaringan mafia tekstil yang menggunakan jalur tidak resmi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak pasar domestik dan merugikan negara secara makro,” pungkasnya.