Pengungkapan Terbesar, Polresta Surakarta Amankan 3,5 Kilogram Sabu dari Residivis
SOLO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polresta Surakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial KDN alias CK sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Surakarta menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Solo Raya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan media yang selama ini membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri,” ujar Sigit saat konferensi pers, Senin (29/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KDN diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Tersangka mengaku menjalankan aksinya untuk memperoleh imbalan dari jaringan yang mengendalikannya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizky Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui tiga lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali dan Klaten.
Penangkapan bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.55 WIB di Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tidak jauh dari Bandara Adi Soemarmo. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan KDN beserta 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu telepon genggam, kantong plastik, lakban, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram yang diduga belum sempat diedarkan.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi ketiga, polisi menyita 12 paket sabu siap edar seberat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan untuk pengemasan, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk membagi narkotika menjadi paket-paket kecil.
“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika. Dari lokasi pertama kami mengamankan sekitar 0,4 kilogram sabu, kemudian dikembangkan ke rumah tersangka dan ditemukan tiga kilogram sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Klaten dan ditemukan sekitar satu ons sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram,” kata Arfian.
Menurut Arfian, jumlah tersebut merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Satresnarkoba Polresta Surakarta. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa KDN merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali.
Meski masih menjalani status bebas bersyarat, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu berskala besar. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain yang diduga berada di luar wilayah Solo Raya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan di Banten. Barang haram itu diambil langsung oleh tersangka dan didistribusikan menggunakan sistem tempel sesuai instruksi pengendalinya.
“Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah sebesar Rp17 juta. Sisanya belum diterima. Kami masih mendalami siapa pengendali di atasnya serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Arfian.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa jaringan tersebut diduga mengirimkan lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Sebanyak 1,5 kilogram diduga telah lebih dahulu beredar, sedangkan sisa 3,5 kilogram berhasil diamankan polisi.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok utama, pengendali jaringan, serta jalur distribusi narkotika lintas daerah.
Atas perbuatannya, KDN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

