Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, 18,1 Ton Barang Bukti Disita dari Tiga Gudang
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap dugaan distribusi sianida ilegal yang diduga berasal dari impor China dan dipasarkan kepada penambang emas ilegal di sejumlah daerah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan perdagangan sianida ilegal yang dipasok kepada penambang emas tanpa izin di beberapa wilayah Indonesia,” ujar Ade Safri di Tangerang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi bahan kimia berbahaya itu, yakni di Pondok Gede, Kota Bekasi, serta dua gudang di kawasan Kalideres dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari lokasi di Bekasi, polisi mengamankan 54 drum sianida dengan nilai sekitar Rp38,5 juta per drum. Sementara itu, di dua gudang di Jakarta Barat, petugas menyita masing-masing 160 drum dan 148 drum dengan nilai sekitar Rp40,5 juta per drum.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai ditaksir mencapai Rp14,55 miliar.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka berinisial S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat. S diduga mendistribusikan sianida kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga memasok bahan tersebut ke penambang ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur impor, jaringan distribusi, pihak penerima, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan sianida ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

