Rektor Untag Surabaya menegaskan Bukan Termasuk 52 PTS Yang Terkena Sanksi
Surabaya – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya buka suara meluruskan terkait beredar luasnya pemberitaan 52 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut administrasi dan Operasionalnya.
Diketahui Kemendikbudristek, mencabut izin operasional 52 PTS Indonesia, 6 diantaranya PTS di Jawa Timur.
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Prof. Mulyanto Nugroho saat ditemui, senin 12/06 menegaskan kampusnya bukan termasuk perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izin operasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Banyak masyarakat luas yang masih salah kaprah dalam mengartikan singkatan Untag. Untag adalah akronim dari Universitas 17 Agustus 1945, pada daftar tersebut tidak ada. Namun akronim nama kami digunakan untuk menyebut kampus lain,” ujar Prof. Nug, sapaannya.
Untag Surabaya, kata dia, merupakan perguruan tinggi yang menjunjung dan menjalankan tata kelola berstandar Internasional (Good University Governance).
Selain itu, Untag Surabaya berhasil meraih akreditasi Unggul berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT) No. 52/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023.
Bersama ini pula, Untag Surabaya tidak menerima dan tidak dapat menerima mahasiswa transfer studi dari kampus-kampus yang namanya disebutkan dalam daftar sanksi Kemendikbudristek-Dikti.
“Sebisa mungkin kami mengimplementasikan keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu diberdayakan untuk penguatan kompetensi Untag Surabaya,” katanya.
“Sebagai perguruan tinggi yang sehat, kami tidak menerima mahasiswa maupun tenaga pendidik yang bermasalah dan masuk dalam daftar hitam,” tambahnya.
Sebelumnya, ada enam perguruan tinggi swasta yang mendapat sanksi dari Kemendikbudristek.
Enam kampus tersebut adalah pertama Universitas Kartini yang mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
Kedua Universitas W.R. Supratman Surabaya yang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik.
Ketiga Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman yang mendapat sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
Keempat Universitas Merdeka Surabaya yang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi S1 ilmu keperawatan.
Kelima Universitas 45 Surabaya yang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
Keenam Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya yang mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi matematika program sarjana.