Residivis Penipuan Modus Wisata Sekolah Dibekuk Polsek Kartasura, Gunakan Nama Biro Perjalanan Ternama
SUKOHARJO – Polsek Kartasura berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan paket wisata kepada sejumlah lembaga pendidikan. Pelaku berinisial JS (42), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, ditangkap setelah diduga membawa kabur uang muka kegiatan wisata yang telah dibayarkan pihak sekolah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu sekolah di wilayah Kartasura melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.
“Korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang untuk kegiatan wisata. Namun setelah ditunggu, perjalanan yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan sehingga pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata AKP Tugiyo saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kartasura langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Hasilnya, JS berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Selasa (16/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan mencatut nama sebuah biro perjalanan wisata yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan praktik penipuan tersebut. Informasi dari pihak biro yang namanya dicatut turut membantu polisi dalam mengungkap kasus ini.
“Pelaku menggunakan nama biro wisata yang sebenarnya tidak terlibat. Kebetulan pihak biro yang dicatut mengenali pelaku dan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dapat dilakukan,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, JS langsung dibawa ke Mapolsek Kartasura untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna hitam dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Penyidik kemudian mendalami latar belakang pelaku dan menemukan bahwa JS merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa di wilayah Yogyakarta.
“Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan. Pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Yogyakarta,” jelas AKP Tugiyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga terancam dikenai denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Kapolsek Kartasura mengingatkan masyarakat, terutama pihak sekolah dan lembaga pendidikan, agar lebih teliti sebelum bekerja sama dengan penyedia jasa perjalanan wisata. Verifikasi legalitas dan rekam jejak biro perjalanan dinilai penting guna menghindari potensi kerugian akibat penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pihak sekolah agar melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas biro perjalanan dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang belum jelas kebenarannya, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

