Tanah Miliknya Dikuasai Tanpa Izin Oleh Oknum Pejabat, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sleman Layangkan Gugatan
SLEMAN – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di kawasan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, kini bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Seorang warga Yogyakarta, Yayuk Kristyawati, mengajukan gugatan perdata guna memperoleh kepastian hukum atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 177/Pdt/2026/PN Smn. Dalam gugatannya, Yayuk melalui tim kuasa hukum dari Antrakusuma Law Office meminta pengadilan memeriksa dan memutus status hukum tanah pekarangan seluas 87,50 meter persegi yang berada di Jalan Dayu Baru, Sinduharjo, Ngaglik.
Kuasa hukum penggugat, Teddy Hendrawan, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah pekarangan yang menurut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Letter C Nomor 180 Persil 183 S III. Saat ini, lahan tersebut disebut telah berada dalam penguasaan pihak lain dan telah dipagari sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh penggugat.
Menurut Teddy, persoalan bermula setelah aset utama milik kliennya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 803 dilelang pada tahun 2023 akibat kredit macet. Namun, pihaknya berpendapat terdapat sebagian tanah pekarangan yang tidak termasuk dalam objek lelang tetapi kemudian ikut beralih penguasaan.
“Klien kami berpendapat bahwa tanah pekarangan seluas 87,50 meter persegi tersebut tidak termasuk dalam objek lelang. Karena itu, kami mengajukan gugatan untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku,” kata Teddy.
Dalam perkara tersebut, penggugat turut mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat yang dinilai berkaitan dengan proses penguasaan maupun pengalihan tanah yang menjadi objek sengketa.
Pihak penggugat menyatakan telah menempuh langkah nonlitigasi sebelum membawa perkara ke pengadilan. Somasi disebut telah dilayangkan pada Maret 2026, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Meski telah menempuh jalur hukum, penggugat mengaku tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi yang nantinya difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai tahapan persidangan perdata.
Anggota tim kuasa hukum penggugat, Femmy Citra Lestien, berharap seluruh pihak yang berperkara dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses persidangan secara kooperatif dan menghormati setiap tahapan hukum hingga nantinya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Yayuk mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp875 juta berdasarkan estimasi nilai pasar tanah di lokasi tersebut. Selain itu, ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar yang dikaitkan dengan dampak psikologis selama sengketa berlangsung.
Penggugat juga meminta majelis hakim mengeluarkan putusan provisi untuk menghentikan berbagai aktivitas hukum yang berkaitan dengan objek sengketa selama perkara masih diperiksa. Selain itu, penggugat memohon agar pengadilan memerintahkan pengosongan lahan serta pembongkaran pagar yang berdiri di atas tanah yang disengketakan apabila gugatan nantinya dikabulkan.
Saat ini perkara masih berada pada tahap awal persidangan. Majelis hakim akan memeriksa seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji dalam proses peradilan.

