Sepekan Dicabut, Kemenag Jatim Kembalikan ijin operasional Ponpes Shiddiqiyah
SURABAYA – Sepekan pasca pencabutan ijin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah , Ploso, Jombang. Kini, Kementerian Agama (Kemenag) jatim membatalkan pencabutan ijin tersebut.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim Mohammad As’adul Anam menerangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak pengasuh ponpes di Jombang itu, MSAT alias Mas Bechi, bukan bersifat kelembagaan.
“Kasus ini bersifat baiqis atau oknum, bukan keseluruhan orang. Bukan kebijakan yang dilakukan oleh pesantren tersebut,” ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Rabu (13/7).

Adapun, lanjut dia, beberapa orang yang mencoba menghalangi penangkapan MSAT juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa yang dilakukan orang-orang yang menghalangi penangkapan tersebut spontan dilakukan. Tidak ada arahan dari lembaga,” katanya.
Sejalan dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional ponpes tersebut, maka seluruh hak-hak belajar dikembalikan seperti semula.
“Terkait santri yang sudah ditarik orang tua atau menarik diri, itu merupakan kewenangan mereka. Sebab, kejadian tersebut sangat berpengaruh kepada kondisi santri,” tuturnya.
Anam mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi ponpes pascapenangkapan MSAT yang merupakan tersangka pencabulan sejumlah santriwati di pesantren itu.
“Kami telah melakukan hasil pemantauan di lapangan. Hasilnya, saat ini, kondisi pesantren kembali normal. Tidak ada pasukan serta kerumunan masyarakat di sana,” ucap Anam.