SPG Korban Dugaan Pelecehan di Solo Kehilangan Pekerjaan Sebelum Melapor ke Polisi
SOLO – Nasib kurang beruntung dialami C (25), seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang menjadi korban dugaan pelecehan saat bertugas di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo pada Sabtu (13/6/2026).
Tidak hanya harus menghadapi trauma akibat peristiwa yang dialaminya, C juga mengaku kehilangan pekerjaan setelah diberhentikan oleh agensi tempatnya bekerja.
Pemberhentian tersebut terjadi sehari sebelum dirinya melaporkan dugaan pelecehan yang dialami ke Polresta Surakarta pada Rabu (17/6/2026).
Kuasa hukum korban, Kevin Adia Primatama, membenarkan adanya pemberhentian tersebut.
“Iya memang benar, itu kejadian tanggal 13 (Juni). Terus tanggal 16 atau 17 nya diberhentikan. Itu belum lapor,” ungkap Kevin saat dihubungi, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kevin, kliennya merasa kebingungan karena keputusan pemutusan kerja dilakukan secara mendadak. Korban kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pihak agensi terkait alasan pemberhentian tersebut.
“Iya waktu setelah diberhentikan sempat tanya kenapa diberhentikan. Alasannya karena penjualan, penjualannya tidak memenuhi target. Tapi kurang masuk akal karena itu salesnya di bawah agensi bukan brand. Tapi klien saya itu juga bilang kalau dia itu dalam penjualan area sebenarnya masih tergolong bagus. Dan itu SPG event. Event itu cuma sebulan dan baru berjalan 15 hari diberhentikan,” lanjutnya.
Pasca kejadian tersebut, Kevin menyebut korban mendapatkan pendampingan dari Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani. Pendampingan yang diberikan meliputi dukungan psikologis hingga bantuan dalam mencari peluang pekerjaan baru.
Ia menjelaskan, kondisi korban sempat mengalami syok setelah menerima kabar pemberhentian tersebut. Namun seiring waktu, korban mulai menerima keadaan yang terjadi.
“Waktu dipecat awalnya kecewa. Akhirnya legowo,” pungkasnya.

