Tiga Remaja Ditangkap Bawa Bom Molotov Saat Aksi Damai di Solo

SOLO – Aksi damai yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Surakarta pada Senin (1/9) sore tercoreng insiden tak terduga. Tiga remaja diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa bom molotov. Ketiganya masing-masing berinisial MS (16), warga Pasar Kliwon, serta FIV (15) dan MPP (15), yang berasal dari Mojolaban, Sukoharjo.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers pada Selasa (2/9), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana serius. “Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan tiga remaja di sekitar lokasi aksi karena membawa benda berbahaya,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik tiga anak yang datang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua botol kaca lengkap dengan sumbu kain di dalam jok motor mereka. Botol tersebut diduga akan diisi bahan bakar dan dilempar ke arah aparat yang berjaga.

Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan petugas untuk melakukan pencarian tambahan. Polisi menemukan tiga bom molotov lainnya di kawasan Pasar Kliwon, sehingga total ada lima bom yang berhasil diamankan. Selain itu, dua kendaraan—Yamaha Jupiter Z dan Honda Karisma—turut disita sebagai barang bukti.

Menurut polisi, MS diduga berperan sebagai inisiator. Namanya sebelumnya juga sempat terekam dalam beberapa insiden, termasuk aksi pelemparan batu dan pembakaran gedung. “Dalam beberapa kejadian sebelumnya, MS kerap muncul di lokasi kerusuhan,” jelas Sigit.

Sementara itu, FIV dan MPP masih tercatat sebagai pelajar aktif. Keduanya mengaku ikut-ikutan setelah melihat video perakitan bom molotov di internet. Polisi memastikan bahwa tindakan ketiga remaja ini tidak terkait dengan organisasi atau kelompok tertentu. “Mereka hanya beraksi secara spontan, berkomunikasi lewat media sosial, dan tidak tergabung dalam jaringan mana pun,” ujar Sigit.

Temuan ini sekaligus membantah rumor adanya aktor intelektual di balik kericuhan. Ketiga pelaku dipastikan bertindak atas inisiatif sendiri. Mereka kini dijerat dengan pasal 187 junto 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di tengah insiden ini, Polresta Surakarta tetap mengapresiasi peserta aksi damai yang dinilai tertib dan kondusif. “Kami berterima kasih kepada masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab. Kejadian ini murni ulah segelintir individu dan tidak mencerminkan keseluruhan aksi,” tutupnya.