HKPI Kawal Kasus Siswa Tersengat Listrik di SMA Frateran, Tegaskan Tidak Ada Uang Damai

Surabaya – Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menunjukkan kepedulian serta komitmen serius terhadap kasus meninggalnya seorang siswa SMP yang tersengat listrik saat ujian praktik PJOK di SMA Frateran Surabaya pada 28 Maret 2025. Pada Kamis siang (6/6), tiga perwakilan utusan HKPI mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangan penyelidikan sekaligus menyampaikan aspirasi para anggota.

Ketiga adalah Andika DC, SH, Vonny Lukito, dan Didit Wicaksono. hadir mewakili 34 anggota, dengan kuasa dari 36 anggota lainnya. Mereka diterima langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Aris Purwanto.

Andika menegaskan bahwa HKPI memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini bukan hanya karena korban adalah anak dari salah satu anggota HKPI, tetapi juga karena terdapat dugaan penyimpangan serius dalam proses penanganannya.

“Ini bukan sekadar kasus hukum , ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andika.

HKPI juga menyampaikan keberatan keras atas isu yang menyebutkan bahwa keluarga korban menerima uang damai sebesar Rp2 miliar dari pihak sekolah. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah keji yang sangat melukai perasaan keluarga korban.

“Desas-desus itu sangat menyakitkan dan tidak manusiawi,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya.

Sementara itu, Didit Wicaksono, perwakilan Korwil HKPI Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terungkap kejelasan atas penyebab kejadian tragis tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa surat tugas pendampingan ini telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum HKPI, H. Martin Erwan, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal HKPI, Kevin Tandra, S.H., LL.M.

“Kami juga ingin memastikan adanya langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ketua HKPI Pusat, Pak Martin Erwan, pun turut memberikan perhatian langsung dengan menandatangani surat tugas ini,” ujar Didit.

HKPI berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak korban.