Selebgram Gunungkidul Dituding Wanprestasi, Kasus Berujung Laporan Polisi

SOLO – Persoalan bisnis antara seorang selebgram berinisial AK, asal Gunungkidul, Yogyakarta, dengan rekan usahanya berbuntut panjang. AK resmi dilaporkan ke Polresta Solo oleh kuasa hukum Oktandya Dwi Mahendra, Andra Noormansyah, pada Senin (30/9/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli pakaian.

Awal permasalahan terjadi sejak 2023, saat Oktandya memasok celana pendek jenis boxer kepada AK dengan sistem pembayaran bertahap. Nilai total transaksi mencapai Rp148,12 juta. Dari jumlah itu, AK sudah membayar Rp92,06 juta hingga awal 2025. Namun masih ada sisa kewajiban sebesar Rp56,06 juta yang tak kunjung diselesaikan.

Andra menjelaskan, pihaknya sudah memberikan dua kali somasi. Pada somasi kedua, AK sempat berjanji melunasi sisa kewajiban dengan skema tiga kali angsuran. Termin pertama, pada 17 Agustus 2025, memang dibayarkan. Tetapi jadwal kedua pada 17 September tidak dipenuhi, bahkan komunikasi dengan korban dan kuasa hukumnya terputus karena nomor mereka diblokir.

“Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Solo,” tegas Andra.

Setelah satu termin dibayar, sisa tunggakan AK kini tinggal Rp31,06 juta. Menurut Andra, hubungan bisnis antara keduanya semula berjalan lancar. Pada transaksi pertama dan kedua, pembayaran dilakukan tunai. Masalah muncul ketika sistem tempo mulai digunakan, sebab AK tetap menambah jumlah pesanan tanpa melunasi kewajiban sebelumnya.

Korban, Oktandya, menuturkan produk yang diambil AK biasanya dijual kembali. “Awalnya lancar, tapi setelah pakai tempo justru macet. Sampai akhirnya nomor kami diblokir,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mempelajari laporan tersebut. Kuasa hukum berharap proses hukum bisa berjalan cepat agar hak kliennya bisa kembali.