Pakar Hukum Pidana Diskusikan Perkembangan Pidana Penjara dan Pidana Denda Berbasis Keadilan Restoratif
SURABAYA – Restorative Justice saat ini menjadi program unggulan kejaksaaan agung dalam menjatuhkan saksi sebuah perkara, terlebih hukum pidana Indonesia berkutat pada pelaku tindak pidana kejahatan harta benda seharusnya beralih fokus ke pemulihan kerugian korban.Hal ini menjadi pembahasan para paar hukum pidana dalam Seminar Nasional bertajuk “Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif: Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda” yang diinisiasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Jumat (7/10/2022).
Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr Slamet Suhartono SH MH mengungkapkan Seminar Nasional ini merupakan tempat untuk menguji teori hukum yang merupakan gagasan Dr Teng Junaidi Gunawan ST MIMS M.H. agar diakui akademisi secara luas.
“Validitas gagasan, hasil permenungan maupun ide terkait ilmu hukum akan menjadi teori apabila tidak divalidasi dan disosialisasikan lewat seminar nasional maupun internasional hingga publikasi-publikasi ilmiah,”ujarnya.
Sehingga dalam seminar ini diharapkan akan ada masukan dari berbagai pihak hingga diskusi untuk menyempurnakan gagasan alumnus S3 Fakultas Hukum Untag Surabaya ini. Apalagi gagasan Dr Teng merupakan pengembangan dari teori hukum pidana yang selama ini terus berkembang.
Hadir dalam seminar tersebut, Prof Dr Eddy OS Hiariej SH MHum, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjelaskan paradigma hukum pidana modern selama ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan rehabilitasi. Dan gagasan Dr Teng Junaidi menurutnya lebih banyak membahas restorative justice yang secara ilmu pengetahuan merupakan ilmu baru. Istilah Restorative Justice ini baru digunakan pada 1977 oleh krminolog yang bernama Albert Eglash sebagai kritik pidana tradisional.
“Selama ini belum ada keseragaman tentang restorative justice di dunia. Di Indonesia, Restorative Justice ini ada meskipun tidak disebutkan dalam undang-undang. Tetapi daam hukum pidana anak kita menyebutnya dengan diversi atau pengalihan perkara sebagai bentuk Restorative Justice,”urainya.
Dr. Teng Junaidi memaparkan, gagasan yang ia buat merupakan bentuk tentang reformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, Hukum pidana indonesia saat ini memiliki problematika serius, namun selama ini sedikit mendapat perhatian.
“Berdasarkan dari dasar-dasar hukum pidana memuat tiga hal, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Aspek pemidanaan inilah yang jarang mendapat ruang dalam penelitian,”ujarnya
“Padahal, pemidanaan berperan penting dalam penerapan hukum pidana, karena ia menyangkut penentuan hukuman atau penentuan jenis dan besar sanksi pidana dan/atau sanksi tindakan,”urai peraih gelar doktor dengan predikat cumlaude ini.
Menurut Dr Teng Junaidi, untuk sampai pada pemulihan korban semacam itu, maka sanksi pidana harus lebih besar atau setidaknya seimbang dengan sanksi pidana yang bernilai ekonomis.
Gagasan ini juga dimaksudkan untuk meneruskan impian para senior hukum pidana sekaligus mengusahakan rancang bangun hukum pidana ke depan yang berbasis keadilan restoratif dan mengutamakan pemulihan korban.
“Dalam menyusun gagasan ini saya memadukan berbagai teori keadilan serta melibatkan perhitungan matematis untuk mencipta hukum pidana yang lebih transparan, terukur, dan rasional,”urainya.
Harapannya, fenomena norma kosong pada penentuan maupun penjatuhan pidana yang disebabkan oleh tiadanya teori formulasi pemidanaan yang memberi acuan penilaian sanksi pidana yang rasional (khususnya pidana denda), baik dari segi formula pola pemidanaan, pedoman pemidanaan yang abstrak, tuntutan jaksa, hingga putusan Hakim dapat tertangani sesegera mungkin.
“Sehingga keadilan hukum pidana sungguh-sungguh dirasakan oleh pihak korban melalui daya jera yang ditimbulkannya serta pemulihan kerugian yang menjadikan kejahatan itu tidak menguntungkan (crime does not pay),”pungkasnya.