Janjikan Uang Hingga Teror WA, JE Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Ditahan

SURABAYA – Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memerintah Aspidum, Sofyan Salle bersama jajarannya ke pengadilan kota Batu. Kedatangan petugas kejaksaan tinggi jawa timur tidak lain menindaklanjuti penahanan terhadap terdakwa julianto Eka Putra terkait kasus kekerasan seksual terhadap 9 siswi di SMA SPI.
Mia menuturkan, pada prinsipnya, kejaksaan ingin ada keseimbangan. Artinya, jangan sampai ada persepsi bahwa aparat penegak hukum tebang pilih dalam melakukan penahanan. Mengingat, kewenangan penahanan bukan di JPU, melainkan berada di majelis hakim.
“Jadi, prosesnya mungkin perlu kami luruskan, bukan kewenangan jaksa (untuk menahan terdakwa), tapi kewenangan dari majelis hakim,” kata Mia saat ditemui, Senin (11/7/2022).
Mia menegaskan, pada saat proses persidangan, ditemui fakta baru. Menurutnya, tim JPU yang lapor kepadanya menyebut, ada beberapa saksi yang diintimidasi oleh terdakwa. Sehingga, menyulitkan bagi JPU untuk menghadirkannya ke persidangan.
“Jadi, kami catat permohonan dari JPU untuk meminta kepada majelis hakim pada saat sidang berjalan, diterbitkan penetapan pada saat itu, kami meminta kepada hakim secara tertulis untuk dikeluarkannya penetapan penahanan terhadap terdakwa dengan jenis penahanan rutan pada tanggal 13 April 2022,” ujarnya.
Intimidasi yang dilakukan terdakwa tak hanya melalau teror media social,juga dilakukan terang-terang menemui para saksi kunci dan saksi ahli memebrikan fasillitas dan materi. sampai kemarin sidang pada tanggal 20 Juni 2022 lalu, majelis hakim tetap tidak mengabulkan kewenangannya. Sekali pun, sudah bersurat pada PN untuk bisa melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Alhamdulillah, hari ini bisa dikeluarkan penetapan dr majelis hakim, memerintahkan kepada JPU untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dibawa ke Lapas Lowokwaru, Malang. Intimidasi ke saksi korban ada yang didatangi, ada yang melalui WhatsApp, keluarga yang dibujuk diberi fasilitas materi dan menyatakan anaknya tidak perlu lagi datang ke pengadilan,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengaku penahanan dilakukan untuk sementara waktu. Mia menyatakan, hanya dilakukan penahanan dalam kurun waktu 30 hari. Sebab ada kemungkinan JE melakukan perusakan barang bukti. Bahkan, tak menutup kemungkinan menghilangkan juga.
“ada Kemungkinan, JE menghilangkan barang bukti. Mengubah dan merusak. Hingga melarikan diri, karena terdakwa sudah 19 kali sidang tidak dilakukan penahanan,lantaran majelis hakim memutuskan terdakwa kooperatif.”
