Bea Cukai Surakarta dan Kawasan Berikat Bersatu Lawan Rokok Ilegal

SOLO – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Surakarta kembali menegaskan komitmennya sebagai pelindung masyarakat sekaligus pengumpul penerimaan negara. 

Bersama pemerintah daerah dan para pelaku industri, instansi ini menggelar Sosialisasi Program Gempur Rokok Ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di PT Liebra Permana, Rabu (15/10/2025).

Acara tersebut juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pimpinan Kawasan Berikat untuk mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianti, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama para pekerja industri, dalam menolak dan tidak mengonsumsi rokok tanpa cukai.

“Langkah PT Liebra Permana untuk menjadi kawasan bebas rokok ilegal merupakan contoh nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Solo Raya,” ujarnya.

Yetty juga mengapresiasi langkah tegas perusahaan yang berkomitmen menindak karyawan yang kedapatan mengonsumsi rokok ilegal. Ia menilai, perubahan dari individu di lingkungan kerja dapat membawa pengaruh positif hingga ke keluarga dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Wonogiri, Wiyanto, menyampaikan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Pemkab Wonogiri bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di sektor industri.

“Kalau masyarakat berhenti membeli rokok ilegal, otomatis penerimaan negara akan meningkat. Karena itu, edukasi semacam ini sangat penting,” ucapnya.

Dukungan juga datang dari pihak industri. General Manager PT Liebra Permana, Muhammad Bintoro, menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah sosialisasi internal.

“Kami akan memanfaatkan area khusus merokok sebagai tempat kampanye bahaya rokok ilegal, lewat pamflet dan poster,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh karyawan memahami ciri dan dampak rokok ilegal, pihaknya akan melakukan inspeksi rutin dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Jika ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan perusahaan, kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tegas Bintoro.