ESDM Gandeng Polda Jatim Dan Mahasiswa Untuk Pelestarian Lingkungan Dampak Pertambangan MINERBA
Surabaya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menggelar focua group discussion (FGD) bersama Polda Jatim dan puluhan mahasiswa, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan ini digelar untuk kepedulian mahasiswa terhadap kelestarian lingkungan dampak dari kegiatan pertambangan. Mulai dari izin hingga sanksi.
“Ini merupakan sosialisasi, bagaimana itu tentang izin maupun sanksi dalam bisnis pertambangan. Juga sebagai kelanjutan dari terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Pertambangan Minerba,” kata Ridwan, Staff Perijinan Dinas ESDM Jatim usai kegiatan tersebut di Surabaya.
Bicara tentang tambang ilegal di provinsi Jawa Timur, di undang undang nomor 3 disebutkan bahwa tambang ilegal akan diberi sanksi, bahwa setiap orang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin disanksi 5 tahun penjara.
“Tapi ada juga sanksi peringatan, tertulis, dan penertibann izin. Semua tertuang di undang-undang tersebut. Namun semuanya itu ada tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik atau pelaku usaha tambang apabila dia melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Terkait pajak tambang, Ridwan menegaskan bahwa itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kita di provinsi ini terkait perpres, kita kembali mengelola perizinannya. Perizinan di provinsi, pajak di daerah dan pajak di pemerintah pusat,” paparnya.
Sementara terkait perizinan di provinsi saat ini, menurut dia masih belum bisa dijalankan. Namun untuk non perizinan, sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas ESDM.
“Itu terbit per tanggal 3 Agustus kemarin. Untuk non perizinan sudah dapat dilaksankan,” tandasnya.
Mengenai terbitnya surat edaran tersebut, mendapat respon positif dari Pakar Lingkungan, Yogi Indra Pratama, yang juga sebagai Dosen Fokasi Universitas Brawajiya Malang.
“Tentunya ini mempermudah secara perizinan, karena kan walaupun pakai OSS, itu kan tetap terpusat. Tapi hanya sistem. Tapi ada verifikasi faktual dari daerah. Nah, karena dilimpahkan ini, artinya lebih memudahkan untuk verifikasi faktualnya. Karena kalau nunggu dari kementerian kan sangat susah dan lama,” ujar Yogi.
“Dan kalau ke pusat, terlalu ketinggian lah. Biaya yang dikeluarkan kan tinggi juga nantinya. Terutama penambang-penambang rakyat. Modalnya juga terbatas,” tambahnya.
Ditanya mengenai dampak pertambangan ilegal, Yogi mengatakan sangat banyak. Salah satunya tentunya dampak terhadap lingkungan.
“Kalau dampak tambang ilegal sangat banyak ya. Tentunya dampak lingkungan. Karena kan tidak memperhitungkan kerusakan yang dilakukan tambang itu apa. Dan tidak ada komiten untuk perbaikan reklamasi pasca tambang. Dan kebanyakan ditinggalkan begitu saja,” jelasnya.
Yogi mencontohkan itu terjadi di daerah Lumajang, di pasir besi. Di sana, banyak lubang-lubang tidak direklamasi. Kemudian di Mojokerto juga ada tebing, sampai curam.
“Kan itu sangat bahaya. Jadi dampak lingkungannya sangat besar,” pungkasnya.