Prosesnya Refund Bertahap, FHD Enterprise Bantah Tilap Uang Tiket Konser Dewa 19
Surabaya – Setelah gagal gelar Tour Dewa 19 akibat Tragedi Kanjuruhan, event organizer (EO) dilaporkan perihal refund tiket oleh para calon pembeli tiket di Kota Blitar. Namun pihak EO mengatakan jika sudah melakukan proses refund tiket secara bertahap.
Melalui owner FHD Enterprise, menanggapi laporan yang dilayangkan kepada FHD Enterprise dalam hal ini Fahruddin Ulwy, terkait proses refund tiket konser Dewa 19 di Blitar yang batal, karena imbas dari tragedi kanjuruhan, dengan didampingi kuasa hukumnya George Handiwiyanto dan kuasa hukum Billy Handiwiyanto di kantor yang beralamatkan Jalan Comal Surabaya.
“Proses refund sudah berjalan sejak bulan November hingga sampai saat ini, sebanyak 13 ribuan tiket dari total 4 kota konser Dewa 19 di Sidoarjo, Madiun, Blitar dan Mojokerto yang harus kami proses, sehingga kami melakukannya secara bertahap. Hingga saat proses refund terus berjalan dari keseluruhan refund 4 kota madiun, sidoarjo, blitar dan mojokerto dengan prosentase 70%,” ujar pria yang akrab disapa Udin.
Pihak EO akhirnya memutuskan mengeluarkan statemen, setelah pihaknya tau jika ada koordinator calon penonton yang tak sabar menerima proses refund tiket, melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Merespon pemberitaan yang beredar terkait laporan refund konser Dewa 19 di Polres Blitar Kota. Pernyataan dari pelapor dalam hal ini ‘Khayatul Mahki’ sebagai koordinator memberikan pernyataan ke sejumlah media justru berbanding terbalik dengan proses yang sudah kami lakukan,” jelasnya.
Karena proses refund tiket pada lanjutan Tour Dewa 19 bertahap, maka membutuhkan waktu yang tak sebentar, terlebih lagi tiket yang sudah keluar dan beredar sangat banyak.
“Memang tidak bisa barengan semua, tapi saya pastikan dana refund pasti kembali semuanya utuh tanpa potongan”, ungkapnya.
Sebelumnya, pihak EO bahkan beberapa kali berkomunikasi melalui telepon dengan pelapor. Bahkan, Udin juga sudah menjelaskan hal tersebut secara detail pada pelapor.
“Saya sudah jelaskan ke pelapor bahwa di sistem harus bertahap tetapi kami janjikan refund berjalan,”
“Jadi bukti-bukti, misalnya ada berita yang dilaporkan itu kami tidak menilap uang. Kami dari November ada buktinya semua. Bukti refund ada semua. Pokoknya tulisannya itu ‘Refund Dewa 19’,” ucap Udin sambil menunjukan hasil beberapa refund tiketnya.
Mirisnya lagi, pada tanggal dimana pihak FHD Enterprise mengetahui jika dirinya dilaporkan, ternyata refund tiket pihak pelapor sudah dilakukan.
“Tanggal 15 April kami juga melaksanakan refund. Ternyata salah satunya pelapor, saya tidak tahu pelapor melaporkan ke polres. Saya dapat kiriman link berita dari teman, sore saya cek kok dilaporkan. Kemudian saya konfirmasi ke polres melalui telfon ternyata benar, cuma masih diterima, sifatnya aduan,” terangnya.
FHD Enterprise mengetahui hal itu, setelah pihaknya sudah melakukan kroscek data pada refund tiket.
“Saya cek di data, ternyata pelapor sudah menerima uangnya, menerima dana full Rp440 ribu. Dia bagian dari 70 persen. Dia beranggapan saya belum melakukan refund sama sekali, tetapi saya sudah mulai melakukan refund sejak November. Dia melaporkan tanggal 15 April,” lengkapnya.
Atas dasar laporan tersebut dan pemberitaan di berbagai media tanggal 15 april 2023, tim kuasa hukum FHD Enterprise mengingatkan pada Khayatul Mahki selaku pelapor, untuk melakukan klarifikasi karena pernyataan tersebut, memiliki konsekuensi hukum, sebelum FHD Enterprise melangkah ke ranah hukum.
“Bahwa laporan tersebut dan informasi yang diberikan belum tentu benar memiliki konsekuensi hukum, yaitu memberikan laporan palsu, dan pencemaran nama baik via UU ITE,” ucap Billy Handiwiyanto.