Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Sesuai Fakta Persidangan, Sidang Andi Suwardi Berlanjut Pekan Depan
KARANGANYAR – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Andi Suwardi kembali digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (29/7/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Andreas Pandapotan, menilai dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum belum mencerminkan keseluruhan fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya, sejumlah keterangan saksi tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana didakwakan kepada kliennya.
“Pada dasarnya jaksa telah melaksanakan tugasnya, tetapi poin-poin yang diambil hanya yang menguntungkan jaksa dan sangat merugikan klien kami. Dari keterangan para saksi juga tidak ada yang menyatakan terjadi pemukulan atau luka akibat perbuatan terdakwa,” ujar Andreas usai sidang.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyoroti kronologi kejadian serta waktu munculnya luka yang dialami korban. Andreas menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Berdasarkan penilaian tersebut, pihaknya berpendapat perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Kuasa hukum pun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami menyatakan tuduhan itu tidak benar. Menurut kami ini merupakan rekayasa atau upaya kriminalisasi terhadap terdakwa dan keluarganya. Keterangan para saksi pelapor tidak realistis dan tidak sinkron dengan kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi di Dukuh Sulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada 14 Agustus 2025.
Andreas mengaku sempat menilai perkara tersebut telah cukup terang sejak proses penyelidikan di kepolisian. Namun, menurutnya, kasus itu tetap berlanjut hingga memasuki tahap persidangan.
“Menurut kami saat proses pemeriksaan di kepolisian sebenarnya sudah jelas. Tetapi kemudian perkara ini tetap berlanjut. Meski begitu, kami akan tetap memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Andi Suwardi didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa.

