Laka Maut Flyover Manahan, Pengemudi Civic Turbo Resmi Ditetapkan Tersangka
SOLO-IJ (36)WARGA kabupaten Temanggung pengemudi mobil Honda Civic Turbo bernopol K 170 ER yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan pada Rabu (4/9/2004) dini hari telah ditetapkan tersangka.
Penetapan IJ sebagai tersangka, dilakukan setelah Kepolisian Polresta Solo melakukan serangkaian proses penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP)
Ditemui di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Solo yang telah ikut mengawal proses hukum lakalantas maut yang menewaskan Lasiyem (56) melalui media sosial.
“Yang pertama saya mengucapkan terima kasih atas respon masyarakat yang memperhatikan perkembangan kasus kecelakaan ini. Ini wujud kepedulian masyarakat terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas kami,” ungkap Iwan.
“Kemarin kami sudah menyampaikan bahwa itu sudah ranah tugas kami dan melaksanakan tahapan sebelum kami menetapkan status keterlibatan. Hari ini setelah melakukan tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, siang ini baru selesai. Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Iwan menambahkan, tahap selanjutnya pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi sebelum melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ke pihak kejaksaan.
“Tahapan selanjutnya kami akan melakukan penahanan sambil menunggu penyelesaian berkas perkara sambil nanti kami akan melimpahkan sembari menunggu apakah ada hal lain yang akan diberikan petunjuk dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut. Itu adalah langkah yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penyidikan, jadi administrasi penyidikan harus juga kami lengkapi dan tahapan-tahapannya untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Penetapan tersangka IJ sendiri diakui Iwan lantaran semua proses hukum telah terpenuhi. Dan IJ terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia saat ia mengendarai kendaraan.
“Setelah hasil gelar perkara termasuk kita mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Kemudian keterangan saksi-saksi, kita menganalisis cctv sebagai bukti pendukung lainnya. Mengerucut kepada bahwa saudari IJ mengemudikan kendaraan kemudian terlibat kecelakaan dan hasil olah tkp serta hal-hal lainnya menguatkan bahwa saudari IJ telah melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat dia mengemudikan kendaraan roda empat,” urai Iwan.
Akibat insiden tersebut IJ disangkakan pasal berlapis yakni 310 dan 311 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang mengakibatkan kematian diancam dengan 6 tahun dan/atau dan denda paling banyak Rp 12 juta dan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta jika mengemudi kendaraan dengan keadaan mabuk.
“Pasal yang kita tersangkakan sejauh ini adalah 310 dan 311 dimana salah satunya menyebut bahwa yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” pungkasnya.