Pelaku Perekam Bawah Rok SPG di Solo Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan Tahanan Kota
SOLO – Polresta Surakarta menetapkan BSN (34), seorang guru PPPK asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24) di sebuah swalayan di Solo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satres PPA/PPO Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi atas laporan yang diajukan korban bersama kuasa hukumnya.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Swalayan Sami Luwes Solo.
“Untuk kasus perkara dugaan asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik pada Sabtu 13 Juni pukul 15.30 WIB di toko Sami Luwes,” ujar Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni seorang pengunjung swalayan yang memergoki aksi pelaku dan petugas keamanan setempat.
“Untuk terduga pelaku, laki-laki 34 tahun pekerjaan ASN dengan alamat Sukoharjo,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengarahkan kamera telepon genggamnya ke bagian dalam rok korban saat korban sedang menata dan menghitung stok produk di area promosi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” kata Sigit.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sebuah ponsel Samsung milik tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 406 huruf A KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Sementara itu, Kasatres PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlinasari mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya dipicu oleh kebiasaan menonton konten pornografi dan video serupa di media sosial.
“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte. Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat di Sami Luwes,” ungkap Ratna.
Ratna menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut merupakan perbuatan pertama yang dilakukan tersangka dan langsung terungkap setelah dipergoki saksi di lokasi kejadian.
Ia juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait.
“Sudah ada pendampingan,” katanya.
Meski telah berstatus tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara. Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.
“Karena ini tindak pidananya di bawah lima tahun ancamannya jadi tidak kita lakukan penahanan, tapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkas Ratna.

