Polres Sukoharjo Amankan Pria 37 Tahun, Sabu 1,88 Gram Disita

SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (37), warga Kabupaten Sukoharjo.

AK diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Queen Garden I Blok A Nomor 6, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (29/09) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Ari Widodo.

Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Wahyono, selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan AK. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah dengan didampingi Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman serta satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran narkotika. Barang bukti narkotika tersebut setelah ditimbang bersama plastik pembungkus memiliki berat 1,88 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah korek api gas warna biru yang telah dimodifikasi, dua potong lakban isolasi warna hijau bolak-balik dan tisu putih bekas pembungkus narkotika, satu buah kipas angin, satu kartu ATM BCA, satu unit telepon seluler Redmi Note 11 Pro, satu buah tas jinjing warna merah muda serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah.

Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan AK, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp400 ribu per paket. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama MDC.

AK kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, AK diproses sebagai pengguna narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut,” ujar AKP Ari Widodo.