KPU Solo Tetapkan 455.719 Pemilih, Bertambah 3.061 Orang
SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan sebanyak 455.719 pemilih dalam hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 tingkat Kota Solo yang digelar di Kantor KPU Kota Solo, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kota Solo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), partai politik peserta Pemilu 2024 serta sejumlah pihak terkait. Rapat juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota Solo.
Dalam rapat tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Solo, Aldian Andrew Wirawan, memaparkan tahapan pemutakhiran data yang meliputi pencermatan, verifikasi, validasi, pemutakhiran hingga rekapitulasi.
Pemutakhiran dilakukan dengan menindaklanjuti berbagai perubahan data, mulai dari data ganda, data invalid, data tidak padan, pemilih baru, perubahan elemen data hingga pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Proses tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas).
Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih Kota Solo pada Triwulan III 2026 mencapai 455.719 orang, terdiri dari 221.384 pemilih laki-laki dan 234.335 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan hasil PDPB Triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 452.658 pemilih. Artinya, terdapat penambahan 3.061 pemilih atau sekitar 0,68 persen.
Rinciannya, pemilih laki-laki bertambah 1.438 orang, sedangkan pemilih perempuan bertambah 1.623 orang.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Bawaslu Kota Solo turut memberikan saran perbaikan terhadap hasil pemutakhiran data. Salah satunya berkaitan dengan tujuh orang yang telah meninggal dunia.
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan masukan dari Bawaslu akan ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan data pada pemutakhiran triwulan berikutnya.
“Masukan dari Bawaslu menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Terhadap data yang disampaikan, akan kami tindak lanjuti untuk dilakukan perbaikan pada pemutakhiran data di triwulan selanjutnya,” ujar Arya.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan. Setiap informasi, masukan maupun perubahan data yang ditemukan akan menjadi bahan pencermatan dan perbaikan guna menjaga kualitas data pemilih.
Setelah pemaparan, pembacaan rincian data pemilih serta penyampaian saran dan masukan dari Bawaslu, hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 tingkat Kota Solo kemudian disahkan dalam rapat pleno terbuka.
Rekapitulasi tersebut mencakup 5 kecamatan dan 54 kelurahan, dengan total 455.719 pemilih, terdiri dari 221.384 laki-laki dan 234.335 perempuan.
KPU Kota Solo menegaskan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pencermatan data, koordinasi dengan stakeholder serta penerimaan masukan dari Bawaslu dan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data pribadi.

