Relawan Sambernyawa Laporkan Cawalkot Teguh Prakosa ke Bawaslu Soal Dugaan Bagi-Bagi Uang
SOLO-Relawan Sambernyawa melaporkan Calon Wali kota (Cawalkot) nomor urut 01 Teguh Prakosa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.
Laporan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Cawalkot Teguh Prakosa yang diduga membagikan uang di wilayah Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon.
“Ada bukti-bukti videonya. KIta melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Kelurahan Baluwarti calon nomor urut 01 pak Teguh,” kata Martono, setelah laporan.
“Membagikan uang untuk anak-anak Rp 20.000, dan untuk dewasan Rp 25.000, itu langsung dibagian oleh pak Teguh,” lanjutnya.
Laporan ini dilakukan, karena bentuk ketidaknyamanan dalam proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo.
“Kita sebagai warga masyarakat yang kita ingin itu untuk demokrasi maslaah pilkada jangan dikotori oleh permen politik yang memakai masalah uang, itu harus digarisbawahi. Laporan ini biar Bawaslu sebagai tanggan panjang pemerintah untuk melanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono membenarkan adanya laporan yang masuk tersebut. Dikatakannya, dalam dua hari kedepan, Bawaslu Solo akan menentukan jenis dugaan laporan, unsur material dan unsur formil. Apakah memenuhi syarat atau tidaknya.
“Iya, hari ini kami terima terkait dengan laporan. Nanti, kemudian berlima komisoner melakukam kajian awal,” kata Budi Wahyono, setelah pelaporan.
“Hasil kajian awal, apakah memenuhi formil awal, kita akan sampaikan ke pelapor satu hari setelah kajian awal,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui adanya pelaporan tersebut.
“Kita enggak tahu itu, belum menerima laporannya, yang dilaporkan mana dan TKP-nya dimana. Saya malah belum tahu itu,” kata Suharno, saat dihubungi pada Senin (18/11/2024).