Sempat Mendapat Penolakan, Pembangunan Gereja di Mojo Resmi Dimulai, Respati: Kerukunan Harus Jadi Prioritas

SOLO — Setelah sempat menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat, pembangunan gereja di kawasan penataan eks Hak Pakai (HP) 00001, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo akhirnya memasuki tahap pembangunan. Prosesi peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Wali Kota Solo Respati Ardi, Jumat (19/6/2026).

Acara yang berlangsung di Jalan Sungai Serang, sebelah barat Markas Brimob tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Solo, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, perangkat daerah, hingga perwakilan masyarakat setempat.

Respati mengatakan dimulainya pembangunan gereja tersebut menjadi simbol penting dalam memperkuat semangat toleransi dan kebersamaan antarumat beragama di Kota Solo.

“Alhamdulillah, tadi berjalan dengan lancar. Gereja merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan para pemeluk agamanya dan masyarakat sekitar untuk berkegiatan. Mari kita kawal bersama,” kata Respati seusai peletakan batu pertama.

Menurutnya, keberadaan rumah ibadah dapat diwujudkan selama seluruh ketentuan administrasi dan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi, serta dibangun melalui komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar.

“Jika semua persyaratan sudah dilengkapi dan ada komunikasi yang baik, Tidak ada alasan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Dilakukan. Saya rasa ini menjadi titik penting bagi kerukunan dan kebersamaan antar umat beragama di Kota Surakarta,” ujarnya.

Menanggapi adanya penolakan yang sempat muncul, Respati menegaskan Pemerintah Kota Solo tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, ia menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui dialog dan musyawarah.

“Kami di Kota Surakarta memberikan kebebasan berpendapat. Silahkan menyampaikan pendapat, tetapi musyawarah mufakat dan mengedepankan kepentingan umum jauh lebih penting,” tegasnya.

Ia mengungkapkan proses menuju pembangunan gereja tersebut tidak berlangsung singkat. Upaya penyelesaian telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Solo sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka.

“Ini perjuangan panjang. Saya melanjutkan dari era Wali Kota sebelumnya, Mas Gibran. Ini menjadi salah satu persoalan yang kita selesaikan perlahan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sesama,” jelasnya.

Respati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keharmonisan serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi memicu konflik.

“Yang terpenting adalah saling menjaga perasaan. Kerukunan harus menjadi yang utama. Tabayun dan mencari informasi yang benar jauh lebih penting. Jangan ada lagi narasi perpecahan,” katanya.

Pembangunan gereja tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemerintah Kota Solo dengan nomor SK-PBG-337203-15062026-001.

Bangunan akan berdiri di atas lahan seluas 401 meter persegi milik Pemerintah Kota Solo dengan status Hak Pakai. Sementara luas bangunan mencapai 129,81 meter persegi, terdiri atas satu lantai dengan tinggi 8,82 meter.

Berdasarkan dokumen PBG, bangunan memiliki fungsi keagamaan dengan subfungsi gereja termasuk kapel. Bangunan tersebut masuk kategori bangunan sederhana permanen dengan tingkat risiko kebakaran rendah.

Respati berharap seluruh rumah ibadah di Kota Solo dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya sebagai tempat menjalankan ibadah, tetapi juga sebagai ruang kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Saya berharap semua tempat ibadah menjadi fasilitas umum yang dapat dipergunakan dan memberikan manfaat serta kebaikan bersama,” tutur Respati.

Prosesi peletakan batu pertama berlangsung aman dan lancar. Setelah acara selesai, Respati bersama Forkopimda dan tamu undangan meninjau langsung area yang akan dibangun.

Pemerintah Kota Solo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembangunan sekaligus menjaga komunikasi dengan masyarakat agar seluruh tahapan berjalan kondusif, aman, dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.