Dua Penipu Kendalikan Pengiriman Oli Palsu, 720 Karton Raib dan Korban Rugi Ratusan Juta
KARANGANYAR — Aksi penipuan terhadap jasa pengiriman kembali terbongkar. Dua orang, masing-masing AW (34) asal Madiun dan IAR (27) warga Sidoarjo, ditangkap setelah diduga kuat mengalihkan pengiriman ratusan karton oli dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari transaksi pembelian oli oleh seorang konsumen dari Semarang kepada I (40), warga Sidoarjo. Saat hendak mengirim pesanan, I tidak memiliki armada truk yang tersedia sehingga ia memasang iklan pencarian jasa angkut di media sosial.
“I lalu kehabisan truk untuk dikirim ke Semarang. Kemudian dia promosi di media sosial, dan ditanggapi oleh pelaku utama yang saat ini masih buron,” ungkap Wikan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (1/12/2025).
Pelaku utama tersebut mengaku memiliki jasa ekspedisi dan bersedia mengangkut oli. Merasa cocok, korban menerima tawaran itu. Setelahnya, pelaku menghubungi sebuah ekspedisi lain untuk menjemput oli di Sidoarjo dan mengirimkannya menuju Semarang. Pengangkutan berlangsung pada Rabu (10/11/2025).
Namun, pengiriman tersebut dibelokkan. Saat truk melintas di Jalan Solo–Sragen, tepatnya di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, truk dihentikan oleh AW dan IAR.
“Oli itu tidak dibawa ke Semarang, tapi diturunkan di Jaten. Lalu oli diterima oleh tersangka yang mengatasnamakan penerima, kemudian dipindahkan ke truk lain,” terang Wikan.
KBO Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiana, menambahkan bahwa seluruh oli itu kemudian dibawa kembali ke Jawa Timur dan dijual secara daring oleh kedua tersangka.
“Para tersangka menjalankan peran masing-masing sesuai arahan pelaku utama. Pelaku utama masih kita lidik. Alasan ekonomi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur total 720 karton oli yang seharusnya dikirimkan kepada I selaku pemilik barang. Mekanisme bagaimana barang bisa diserahterimakan ke tersangka tanpa kecurigaan pihak ekspedisi masih terus diselidiki.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW di Madiun serta IAR di Sidoarjo.
“Sebanyak 720 karton oli milik korban bisa beralih kepada tersangka, kerugian korban 720 karton senilai Rp 357 juta,” jelas Anton.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang digunakan kedua tersangka, serta sebagian oli hasil kejahatan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

