Kajati Mia Amiati Siapkan 10 Jaksa Untuk Sidang Perkara Pencabulan Mas Becki

Kejaksaan Tinggi Jawa TimurMia Amiati menyiapkan 10 orang jaksa untuk menyidangkan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga pasal berlapis pun, disiapkan jaksa untuk mendakwa tersangka.
“Kajati sudah menyiapkan 10 orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan,” ujarnya, Senin (11/7).
Ia menambahkan, sejak Jumat (8/7) kemarin, kajati sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim. Pada hari yang sama pula, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
“Jumat lalu sudah terima tahap dua, hari yang sama menyerahkan pada pengadilan Surabaya. Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari,” tegasnya.
Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa tersangka. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.
Sebelumnya, MSAT terpaksa menyerahkan diri setelah hampir 15 jam pondok tempatnya bermukim dikepung oleh polisi. MSAT sendiri harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh santriwatinya dengan perkara dugaan pencabulan.