Dari ATM, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Mutilasi Sang Kekasih

UNGARAN – Tim gabungan dari Polres Ungaran dan Polda Jateng, akhirnya Berhasil meringkus pelaku mutilasi yang potongan tubuhnya dibuang di sungai Wonoboyo 17 Juli 2022 lalu.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Pengungkapan pelaku ini bermula dari diketemukannya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di bagian tubuh yang ditemukan di daerah Ungaran timur.

Selanjutnya, pada ATM tertera nama
Kholidatun nimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal yang tinggal di salah satu indikost.

“Di TKP petugas menemukan ATM korban, kemudian langsung melakukan pengecekan kepemilikan dan menemukan alamat serta nama korban”.terang Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers Rabu 28/07/2022

Petugas Menunjukan Alat Bukti Pisau Potong

Pelaku merupakan pacarnya, yang diketahui tinggal bersama di salah satu indikost di kabupaten Semarang. Palaku berinisial IS (32) yang juga warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

“pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polres Semarang.

Sebelum memutilasi, Pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian Proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari.

“Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik,” ujarnya

7 kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos.

“Jeroan dibuang ke kloset,” terang dia

Ia melanjutkan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.

“Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu,” ungkapnya

Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara

“Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban,” tandas dia