Bayar Utang Pakai Sabu, Pria Asal Solo Ditangkap Polisi
SOLO – Seorang pria berinisial AM (43), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Barang haram itu diketahui diperoleh dari temannya, EK, yang menjadikannya sebagai alat pembayaran utang sebesar Rp5 juta.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa EK memiliki tunggakan kepada AM. Sebagai ganti uang tersebut, EK memberikan 5,7 gram sabu yang ditaksir seharga Rp5,7 juta.
“EK mempunyai utang kepada AM dan melunasinya dengan sabu untuk kemudian dijual kembali. Namun, sabu itu belum sempat dijual karena AM lebih dulu tertangkap. Utangnya sekitar Rp6 juta, baru terbayar Rp1 juta,” ujar Arfian dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (13/10/2025).
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menambahkan, sebagian sabu tersebut sempat dikonsumsi oleh AM, sedangkan sisanya berniat dijual. Namun aksinya keburu terendus aparat dan ia diamankan pada Senin (6/10/2025) siang.
“AM menagih utangnya pada 3 Oktober 2025. Karena tidak memiliki uang, EK memberikan sabu itu sebagai pelunasan,” terang Sigit.
Kasus ini terbongkar ketika polisi sedang memburu seorang DPO berinisial PM. Saat mendatangi rumah PM di kawasan Manahan, petugas mendapati AM dan EK sedang berada di lokasi serta diduga ikut menggunakan sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita enam paket sabu, alat hisap, ponsel, dan rokok sebagai barang bukti.
Kepada petugas, AM mengaku awalnya menolak pembayaran utang dengan sabu, namun akhirnya menerima karena terdesak kebutuhan.
“Awalnya saya nggak mau dibayar pakai sabu, tapi saya butuh uang untuk biaya pengacara perceraian,” kata AM.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.