BPSDM Jatim Ajak ASN Pelajari Kembali Tentang Mekanisme Kerja Pejabat Fungsional
Surabaya- Program ASN Belajar seri 1 tahun 2023 digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Webiner dengan tema “Memahami Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional” diselenggarakan secara daring melalui telekonferensi Zoom, pada Kamis (19/01).
Dalam acara yang juga ditayangkan langsung melalui saluran YouTube BPSDM Jatim TV dihadiri oleh tiga pembicara yang sangat inspiratif, yaitu Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum (Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN), Dr. Aba Subagja, S.Sos., MAP., (Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Aparatur KEMENPAN-RB), Hasyim Asyhari, S.Sos., M.Si. (Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan data, dan Sistem informasi).
Kepala BPSDM, Aries Agung Paewai mengungkapkan, melalui program ASN Belajar ini sobat ASN bisa meningkatkan kompetensi dan pengembangan demi memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik terhadap masyarakat. “Program ASN Belajar menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya dan tentunya dengan tema-tema yang menarik, sehingga dapat mengembangkan kompetensi sobat ASN dalam melaksanakan tugas dengan baik”. Jelasnya.
Pada sesi pertama ini, webiner diikuti oleh
Dipandu oleh moderator yang juga 10.901 peserta yang dipandu presenter TVOne, Putri Violla. Dalam webinar, narasumber menjelaskan dengan sangat jelas tentang pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Haryomo, narasumber pertama menerangkan tentang pemahaman peraturan badan kepegawaian negara nomor 11 tahun 2022.
“Hal itu tentu berlandaskan dasar hukum yang memiliki tujuan masing-masing, salah satunya yaitu bertujuan untuk mempermudah instansi pembina, instansi pengguna dan pejabar fungsional dalam proses pengintegrasian angka kredit (AK). Sedangkan penilaian AK sendiri dilakukan oleh pejabat penilai (atasan langsung),” papar Haryomo.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Aparatur KEMENPAN-RB Aba Subagja menerangkan, “Melalui pemaparan materi yang begitu jelas dan bermanfaat, diharapkan ASN bisa banyak belajar lagi tentang tata kelola manajemen ASN dan mengubah paradigma ASN menjadi lebih baik dengan bergerak membantu masyarakat secara langsung, serta melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Dalam pembinaan kepegawaian jabatan fungsional terdapat arah kebijakan penyederhaan birokrasi Pemda dan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan pemda seperti yang sudah diatur dalam permenPANRB Nomor 25 tahun 2021 yaitu mengenai penyederhanaan struktur organisasi dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Serta dalam permenPANRB Nomor 17 tahun 2021 yaitu mengatur mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,”jalasnya.