Kurang Dari 5 Jam, Polsek Tampan Berhasil Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Karyawan Minimarket

PEKANBARU – Empat pengamen jalanan ditangkap team Opsnal Polsek Tampan setelah melakukan pengeroyokan terhadap karyawan minimarket di Jalan HR Subrantas 1-2A Kel Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (19/01/2023)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menjelaska, bedasarkan laporan polisi tanggal 18 Januari 2023 An. RAHMAT RIZKY JULIANDA (24 thn) warga Jalan T. Tambusai Gg Kemuning No Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar. Melaporkan tentang pengeroyokan yang di lakukan oleh pelaku empat pengamen jalanan di tkp pada hari Rabu (18/01) sekira pukul 05.00 wib.

Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH bersama team Opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta ungkap terhadap para Pelaku

Berbekal ciri- ciri-ciri palaku, keempat pelaku dapat ditangkap di tempat yang berbeda beserta barang bukti yang digunakan para pelaku. Kemudian mereka diamankan dipolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Keempat pelaku yang sempat terekam CCTV ini sempat viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa 1 (satu) bilah celurit ukuran 70 cm, 1 (satu) bilah pisau stanless dan 1 (satu) buah gitar okulele warna hitam dan jelas terekam Cctv pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban “Terang Kapolsek

Empat Pelaku yang berhasil amankan MT (20 thn) dan RP (17 thn) memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen) yakni pelaku RA (17 thn) dan pelaku An. DK (16 thn) dan melakukan pengeroyokan terhadap korban “Ulas Kapolsek

Lebih lanjut, Pelaku dilakukan test Urine Negative tidak menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina “Terang Kapolsek

Pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku Pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951 “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *