Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Rumah Kontrakan Sukoharjo

SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Seorang pria berinisial EW alias Gareng (46) diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di Dukuh Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bekas pembungkus sabu, pipet kaca bekas pakai, alat isap sederhana atau bong, korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5S.

Hasil penimbangan laboratorium menunjukkan barang bukti berupa sisa sabu beserta plastik pembungkus memiliki berat 0,46 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D melalui perantara rekannya berinisial Y. Ia mengaku membeli lima gram sabu seharga Rp4,2 juta sebelum mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut untuk mengungkap jaringan peredarannya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujar AKP Ari Widodo.

Saat ini, EW berstatus sebagai pengguna dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba.