Kejati kembalikan Berkas Kasus Panti Pijat Symphony Ke Polda Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara kasus panti
pijat “plus-plus” Symphony ke Polda Jatim. Dikembalikan setelah berkas
perkara dinyatakan belum lengkap.
Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim
membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasus panti
pijat Symphoni. “Benar, kami telah menerima tahap satu (pelimpahan
berkas perkara) dari penyidik Polda Jatim pada 7 Juni lalu,” ujarnya
saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Kemudian setelah melakukan penelitian sekitar satu minggu, Kejati Jatim
akhirnya menyatakan berkas perkara belum lengkap. “Karena masih
dinyatakan belum lengkap, berkas perkara dikembalikan (P19) ke penyidik
Polda Jatim pada 14 Juni,” terangnya.
Fathur menjelaskan, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polda Jatim
dengan disertakan beberapa petunjuk. Nantinya petunjuk tersebut harus
dilengkapi oleh penyidik agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap
atau P21.
Namun Fathur mengaku tidak bisa menyebutkan detail apa saja petunjuk
pada berkas perkara tersebut. “Detail petunjuknya tidak bisa kami
sampaikan, tetapi isi petunjuk terdiri dari formil 11 poin dan materiil
5 poin,” jelas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek panti pijat
Symphony yang berlokasi di Jalan Tunjungan, Surabaya pada 27 Mei lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya 83
kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah
ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu
celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih, dan tiga
sprei putih.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BT, TD, dan
KA. Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP.
—