Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan di Rumah Kos

SOLO – Kesigapan personel Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali ditunjukkan dalam merespons laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Berkat respons cepat petugas, dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Tegal Mulyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Senin (13/7/2026) malam, berhasil segera ditangani.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 mengenai adanya keributan di lokasi tersebut.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta Sat Samapta bersama piket fungsi Polresta Surakarta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar Kompol Edi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di kamar kos. Personel kemudian segera mengamankan situasi agar tidak terjadi eskalasi yang lebih besar.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban sempat meminta pertolongan kepada seorang teman laki-lakinya agar dijauhkan dari terlapor. Dari informasi warga sekitar, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan setelah bebas menjalin hubungan pribadi dengan korban.

Korban diketahui berinisial RSR (27), warga Sukabumi, sedangkan terlapor berinisial SF (34), warga Medan. Seorang saksi berinisial L (36), warga Tulungagung, turut dimintai keterangan oleh petugas.

Dalam penanganan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6232 SR.

Selanjutnya, korban, terlapor, serta saksi dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada piket Satuan Reskrim PPA/PPO sesuai prosedur.

Sementara itu, secara terpisah Kasatres PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlina Sari menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan dan berita acara klarifikasi terhadap korban, terlapor, maupun saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan. Selain itu, terhadap terlapor dikenakan wajib lapor ke Unit PPA/PPO Polresta Surakarta setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” jelas Kompol Ratna.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Respons cepat terhadap setiap laporan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.