Sistem Melaju, Tapi Pemahaman Tertinggal

Erindah Dimisyqiyani S.AB., MAB
KPS D4 Manajemen Perkantoran Digital, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga
Maladministrasi jarang menjadi kata yang dibicarakan di ruang publik. Ia kalah populer dibanding korupsi, kolusi, atau pelanggaran hukum lainnya. Padahal, dalam banyak laporan pengawasan pelayanan publik, maladministrasi justru menjadi temuan yang paling dominan. Dalam berbagai publikasi lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia, bentuk-bentuk maladministrasi—mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga ketidakjelasan layanan—muncul sebagai pola yang berulang.
Ironisnya, karena tidak terasa “besar”, praktik ini sering dianggap normal. Keterlambatan dianggap biasa. Prosedur yang tidak transparan dianggap bagian dari birokrasi. Bahkan keputusan yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan sering kali diterima tanpa pertanyaan. Di titik inilah maladministrasi bekerja secara diam-diam. Ia tidak selalu melanggar hukum secara eksplisit, tetapi menggerus kualitas pelayanan secara perlahan. Dalam jangka panjang, efeknya tidak kalah serius: menurunkan kepercayaan publik, menciptakan ketidakpastian, dan membuka ruang bagi praktik yang lebih problematik.
Masalah utamanya bukan hanya pada praktiknya, tetapi pada rendahnya literasi terhadap istilah itu sendiri. Ketika maladministrasi tidak dikenali, ia tidak akan dianggap sebagai masalah. Dan ketika tidak dianggap masalah, ia akan terus direproduksi. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika praktik yang tidak sepenuhnya dipahami ini bertemu dengan kasus konkret di ruang publik. Di titik inilah, batas antara kesalahan administratif dan pelanggaran hukum mulai terlihat kabur.
Polemik yang melibatkan Amsal Sitepu memperlihatkan bagaimana publik sering kali berada dalam posisi ambigu saat menilai sebuah persoalan administratif. Meskipun yang bersangkutan dinyatakan lolos, perdebatan yang muncul menunjukkan satu hal penting: tidak semua orang memahami di mana batas antara kesalahan administratif dan pelanggaran hukum.
Dalam praktik birokrasi, banyak keputusan berada di wilayah abu-abu. Sebuah tindakan bisa saja tidak melanggar hukum secara langsung, tetapi tetap menyimpang dari prinsip administrasi yang baik. Sebaliknya, ada pula tindakan yang secara administratif terlihat rapi, tetapi menyimpan persoalan substantif. Data pengawasan pelayanan publik menunjukkan bahwa sebagian besar laporan masyarakat tidak selalu berujung pada pelanggaran hukum berat, tetapi pada ketidakpatuhan terhadap prosedur. Artinya, masalah utama sering kali berada pada tata kelola, bukan semata pada niat atau integritas individu.
Ini yang membuat maladministrasi menjadi persoalan sistemik. Dalam sistem yang belum sepenuhnya matang, siapa pun bisa terjebak. Bukan karena ingin melanggar, tetapi karena bekerja dalam kerangka yang tidak sepenuhnya dipahami. Kasus seperti Amsal Sitepu, dalam konteks ini, lebih tepat dibaca sebagai refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya solid, bukan sekadar persoalan personal.
Jika demikian, maka persoalannya tidak berhenti pada individu atau kasus. Ia bergerak lebih jauh—bertemu dengan cara negara mengelola sistemnya, terutama dalam fase percepatan digitalisasi yang sedang berlangsung. Dalam satu dekade terakhir, percepatan digitalisasi pelayanan publik berlangsung sangat cepat. Berbagai layanan kini berpindah ke platform daring, dengan janji efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses. Namun, di balik percepatan ini, terdapat pertanyaan yang jarang diajukan: apakah sistem administrasinya sudah siap untuk didigitalisasi?
Banyak studi tentang transformasi digital sektor publik menunjukkan bahwa kegagalan sistem bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada proses yang didigitalisasi. Ketika prosedur yang belum rapi langsung diterjemahkan ke dalam sistem digital, maka yang terjadi bukan perbaikan, melainkan penguatan kesalahan yang sama dalam format yang lebih kaku.
Digitalisasi, dalam konteks ini, sering kali bergerak lebih cepat daripada pemahaman administratif. Sistem menjadi lebih cepat, tetapi tidak selalu lebih benar. Kesalahan yang sebelumnya bisa diperbaiki secara manual kini menjadi bagian dari sistem yang sulit diubah. Di Indonesia, gejala ini mulai terlihat. Portal layanan yang tidak sinkron, prosedur yang berbeda antar-platform, hingga kebingungan pengguna dalam memahami alur digital adalah indikasi bahwa transformasi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Padahal, secara konseptual, digitalisasi seharusnya menjadi tahap akhir dari proses yang telah matang. Ia adalah alat untuk memperkuat sistem, bukan untuk menggantikan proses pembenahan. Tanpa fondasi administrasi yang kuat, digitalisasi justru berisiko memperluas dampak maladministrasi dalam skala yang lebih besar.
Maladministrasi mungkin bukan istilah yang populer, tetapi ia adalah salah satu persoalan paling mendasar dalam tata kelola publik. Dalam konteks percepatan digitalisasi, tantangannya menjadi semakin kompleks. Bukan hanya bagaimana membangun sistem yang cepat, tetapi bagaimana memastikan bahwa sistem tersebut berdiri di atas proses yang benar. Sebab pada akhirnya, kualitas pelayanan publik tidak ditentukan oleh seberapa canggih teknologinya, melainkan oleh seberapa baik manusia memahami dan menjalankan administrasi itu sendiri. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi lapisan baru di atas persoalan lama yang belum selesai.

