Algojo Dijanjikan Rp 100 Juta Untuk Membunuh Juragan Rongsokan
Eksekutor penembakan juragan rongsok yang ditangkap oleh tim kepolisian
dari polres Sidoarjo dan Polda Jatim ternyata bukanlah dalang dibalik
kasus tersebut.
Para pelaku merupakan suruhan seseorang yang kini sudah ditetapkan
Daftar pencarian orang (DPO) dengan imbalan Rp 100 juta
“Jadi, JO ini disuruh oleh PE dijanjikan uang senilai Rp 100 juta.
Faktanya PE adalah sepupu korban sendiri dan dalam pencarian atau
berstatus DPO,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro,
Jumat (1/7).

Dia menjelaskan tugasnya membunuh korban dilakukan saat berada di Fly
Over Pasar Larangan, Kecamatan Candi Sidoarjo pada Senin (27/6).
“Aksinya dilakukan sekitar pukul 20.00 dengan senjata api dan
menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan targetnya,”
jelasnya.
Dari kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, seperti
sepucuk senjata api, beberapa butir peluru, dan helm ojek online beserta
jaketnya.

JO dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman
hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dan Pasal 355
ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui korban penembakan SB ditemukan tergeletak di bawah Fly Over
Pasar Larangan setelah tertembak. Dia mengalami empat luka tembakan,
yakni di lengan kiri, bagian dada, dan lehernya.


Korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami gagal pernapasan. Berbagai
tindakan telah dilakukan dengan memberikan bantuan pernapasan.
Gagal pernapasan tersebut akibat luka di paru-paru dan lehernya yang
mengakibatkan pasien gagal napas.
Dia mendapatkan perawatan selama tiga hari di RSUD Sidoarjo hingga
akhirnya dinyatakan meninggal dunia.